Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor kesehatan, sosial ekonomi dan keuangan. Keempat sektor tersebut saling terkait sehingga dalam pengentasannya harus dilakukan secara simultan. Kementerian Keuangan merespon kondisi ini melalui diterbitkannya PERPPU No. 1 tahun 2020 dan telah disyahkan menjadi UU NO.2 tahun 2020. Produk hukum tersebut digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan langkah – langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi Covid-19.