Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas yang merupakan salah satu azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, penggunaan alokasi anggaran, dan pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.
bit.ly/Lakin2021_Tjp