Berkenaan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai Pengelolaan Dana Desa, yaitu PMK nomor 40/PMK.07/2020, perlu adanya sosialisasi kepada stakeholder. PMK tersebut merupakan perubahan dari PMK 205/PMK.07/2020. Oleh karena itu, pada tanggal 11 Mei 2020, diselenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai PMK dimaksud. Berhubung masih dalam suasana pandemi covid-19, kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui video conference.
Meski tanpa adanya tatap muka, akan tetapi pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti dengan antusias oleh para peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bulungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malinau, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan.
Kepala Seksi Bank, Bapak Joni Himawan dalam kesempatan tersebut memaparkan poin-poin perubahan terkait PMK dimaksud dan dilanjutkan dengan evaluasi dan langkah-langkah strategis penyaluran dana desa yang disampaikan oleh Roro Tyasworo. Melalui sosialisasi ini diharapkan tidak ada hambatan dalam penyaluran dana desa, sehingga cepat terealisasi dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh warga desa, apalagi di masa pandemi ini. Semoga pandemi ini segera berakhir.
#penyalurandanadesa2020 #DJPbKawalAPBN #MengawalAPBNIndonesiaMaju #KPPN185Sukses