Tanjungselor

Berita

Seputar KPPN Tanjung Selor

Evaluasi Kinerja DAK Fisik 2021 Di Bumi Benuanta

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan.

DAK Fisik berfungsi untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antardaerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik. Seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas. Dengan kata lain anggaran DAK Fisik yang dalam bentuk belanja modal itu dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Alokasi anggaran DAK Fisik di bumi Benuanta tahun 2021 sebesar Rp389,38 miliar rupiah. Cakupan tersebut meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Kabupaten Malinau. Alokasi tersebut mengalami kenaikan tipis sebesar 1,68 persen atau sebesar Rp6,43 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2020.

Pada proses awal penyaluran DAK Fisik di tahun ini telah mengalami kendala yaitu keterlambatan proses pengadaan. Hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan yang dinamis di masa pandemi Covid-19. Apalagi adanya kewenangan pra-review oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah terhadap dokumen penyaluran DAK Fisik. Tentunya akan menambah kebutuhan waktu sebelum dokumen dapat diajukan penyalurannya.

Memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Keputusan tersebut menetapkan perpanjangan batas waktu pengajuan penyaluran DAK Fisik tahap pertama termasuk persetujuan daftar kontrak kegiatan dari semula 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021.

KPPN Tanjung Selor sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah berupaya secara optimal untuk mendorong pemda agar melakukan percepatan penyaluran. Berbagai langkah koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima alokasi DAK Fisik tahun 2021 melalui FGD online, Rapat Koordinasi online dan komunikasi via WA Group.

Sampai dengan saat ini (30/9), potret kinerja realisasi anggaran DAK Fisik telah mencapai Rp130,28 miliar atau 33,46 persen dari alokasi dana sebesar Rp389,37 miliar. Data tersebut ditunjukan berdasarkan hasil pantauan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) untuk wilayah kerja KPPN Tanjung Selor. Yang meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Kabupaten Malinau. Angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan sebesar 65 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 sebesar 97,68 persen.  

Namun, perlu diketahui bahwa kinerja realisasi DAK Fisik periode 2021 ini mengalami perbedaan dengan tahun lalu (2020). Pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19, penyaluran DAK Fisik dipercepat dengan dibatasi sampai dengan akhir September 2020 tanpa mekanisme tahapan penyaluran. Sehingga semuanya sudah salur di bulan September 2020.

Adapun penyaluran pada tahun ini (2021), penyaluran DAK Fisik dengan menggunakan mekanisme bertahap, sekaligus dan campuran. Hanya saja terdapat dispensasi terhadap penyampaian dokumen persayaratannya, yang semula 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan di atas.

Berdasarkan hasil verifikasi akhir per tanggal 31 Agustus 2021 pada KPPN Tanjung Selor, dokumen tagihan kontrak yang sudah masuk pada aplikasi OMSPAN telah mencapai Rp357,03 miliar dari alokasi DAK Fisik sebesar Rp389,37 miliar. Ini menunjukan potret kinerja DAK Fisik tahun ini sebesar 91,69 persen saja. Artinya terdapat 8,31 persen tidak terpakai dananya. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya selisih antara pekerjaan yang dikontrakan dengan alokasi anggaran yang telah disediakan pemerintah pusat (Pempus). Selisihnya sebesar Rp32,34 miliar menguap, tak terserap oleh pemda. Artinya uang tersebut kembali ke pusat, menjadi efesiensi bagi pempus.

Kinerja DAK Fisik di tahun ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan kinerja DAK Fisik TA 2020 yang telah mencapai 98,39 persen atau sebesar Rp 376,79 miliar dari alokasi pagu sebesar Rp382,94 miliar. Dari realisasi tersebut, menyisakan sebesar Rp6,15 miliar yang tidak terserap alias uang tersebut kembali ke pusat.

DAK Fisik yang tidak terserap di tahun ini disumbangkan dari beberapa pemda. Diantaranya, untuk kinerja DAK Fisik pada Provinsi Kaltara mencapai 91,48 persen dari pagu sebesar Rp149,42 miliar. Berikutnya, kinerja DAK Fisik untuk Pemerintah Kabupaten Bulungan mencapai 89,91 persen dari pagu Rp172,9 miliar. Dan yang terakhir kinerja DAK Fisik untuk kabupaten Malinau telah mencapai sebesar 96,75 persen dari pagu sebesar Rp67,05 miliar.

Mencermati sisa DAK Fisik tersebut di atas, walaupun batas waktunya telah diperpanjang, pada hakikatnya pemda di bumi Benuanta telah berupaya untuk memaksimalkan alokasi DAK Fisik yang tersedia. Hanya saja, terdapat beberapa kontrak atas paket kegiatan yang memang tidak bisa dilaksanakan di tahun ini. Di samping itu, pemenang lelang atau tender memberikan nilai dari hasil lelang yang kurang dari batas nilai kontrak fisik yang telah disediakan dalam lelang atau tender. Artinya selisih hasil lelang itu dianggap sebagai penghematan, karena dengan biaya yang lebih rendah namun output tetap tercapai.

 Selanjutnya, sebagai evaluasi dari kinerja DAK Fisik di atas, maka perlu dilakukan upaya terhadap DAK Fisik yang telah dikontrakan. Hal ini agar penyaluran DAK Fisik pada tahapan berikutnya berjalan dengan lancar tanpa mengalami kendala atau gagal salur. Pertama, perlunya koordinasi dan sinergi yang intensif antar berbagai pihak, baik di lingkup Pemda maupun di lingkup Kementerian Keuangan khususnya KPPN.  Kedua, perlunya komunikasi antara OPD teknis penerima DAK Fisik, APIP, dan BPKAD dalam memperhitungkan waktu yang diperlukan pada tahap berikutnya. Karena dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap berikutnya disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2021. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun kegiatan yang gagal terlaksana.

Dengan tersalurnya DAK Fisik pada tahap pertama di atas menjadi salah satu sumber pembangunan di daerah yang dapat mendongkrak pembangunan. Semoga penyaluran DAK Fisik di tahap berikutnya dapat berjalan lancar sehingga dapat menimbulkan multiplier effect ekonomi dan pemulihan ekonomi bagi masyarakat di bumi Benuanta yang tercinta ini. Dan kinerja DAK Fisik di tahun depan semakin lebih baik dengan mengoptimalkan alokasi dana yang telah tersedia.

 

 

Penulis: Juanda, S.E.,M.M

Kepala KPPN Tanjung Selor

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search