KPPN Tanjung Selor Siap Salurkan Dana THR Rp28,26 Miliar
Pemerintah telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. THR ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor, Juanda, menyatakan siap mencairkan dana THR yang bersumber dari APBN sekitar Rp28,26 miliar untuk 5.517 Aparatur Negara pada pemerintah pusat (ASN, TNI dan Polri) yang bertugas pada 73 instansi vertikal satuan kerja (satker). Pencairan tersebut untuk wilayah pada Pemerintah Povinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Angka tersebut merupakan estimasi dari pencairan gaji induk bulan sebelumnya (bulan April 2022) sebagai dasar perhitungan THR. Selain itu juga KPPN Tanjung Selor siap menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) tahun 2022 kepada 725 penerimaTHR Keagamaan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), tambah Juanda.
Pembayaran THR akan mulai diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya satker dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN pada hari yang sama sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk keperluan THR yang bersumber dari APBN tersebut, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh mitra kerja agar segera mengajukan SPM THR ke KPPN Tanjung Selor secara online melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Bahkan apabila diperlukan, Sabtu-Minggu dilakukan kerja lembur untuk menyelesaikan SPM THR, tutur Juanda.
Adapun besaran dari THR yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR pada tahun 2022 ini adanya pemberian tunjangan kinerja sebesar 50 persen, tambah Juanda
“Kebijakan pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” tutur Juanda.
Diharapkan bahwa dengan cairnya THR ini dapat mempertahankan dan menstimulasi daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional khususnya bagi perekonomian di Provinsi Termuda ini, “harap Juanda