Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi belanja APBN sampai dengan Semester I 2022 di wilayah pembayaran KPPN Tanjung Selor mencapai Rp1,02 triliun atau 30,44 persen dari total pagu sebesar Rp3,36 triliun.
Capaian realisasi ini masih di bawah target nasional sebesar 40 persen. Artinya kinerja penyerapan anggaran ditengah penanganan Covid-19 pada satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah (pemda) di Kaltara ini masih belum memuaskan sehingga masih perlu untuk ditingkatkan.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, realisasinya mengalami penurunan persentase sebesar 8,73 persen. Dimana realisasi di tahun 2021 sebesar Rp1,49 triliun atau 39,17 persen dari total pagu sebesar Rp3,8 triliun. Penurunan ini dapat dilihat dari melemahnya aktifitas satker dan pemda dalam memanfaatkan belanja pemerintah ini, terutama untuk belanja barang, belanja modal, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, imbuh Juanda.
Dari jumlah realisasi APBN tersebut, disalurkan kembali untuk dua saluran besar. Saluran pertama, untuk realisasi belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp790,79 miliar atau 29,8 persen dari pagu sebesar Rp2,65 triliun untuk disalurkan kepada 134 satker kantor vertikal di daerah dalam lingkup kerja KPPN Tanjung Selor.
Sedangkan saluran kedua, untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang baru mencapai 32,81 persen atau sebesar Rp233,87 miliar dari pagu sebesar Rp712,79 miliar. Anggaran TKDD ini digunakan untuk penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Rincian lebih detail realisasi BPP tersebut terbagi ke dalam empat jenis belanja. Pertama, realisasi jenis belanja pegawai telah mencapai 49,95 persen atau Rp249,72 miliar dari pagu sebesar Rp499,68 miliar. Kedua, realisasi jenis belanja barang mencapai 32,79 persen atau sebesar Rp211,38 miliar dari pagu sebesar Rp644,7 miliar. Ketiga, realisasi jenis belanja modal baru mencapai 21,84 persen atau sebesar Rp329,52 miliar dari pagu Rp1,51 triliun. Dan terakhir realisasi jenis belanja bantuan sosial telah mencapai 99,43 persen atau Rp0,17 miliar dari pagu Rp0,18 miliar.
Dari kondisi jenis belanja di atas yang perlu mendapat perhatian adalah belanja barang, belanja modal, dimana masih terbilang rendah penyerapannya yaitu masih dibawah 40 persen, ujar Benjamin.
Sedangkan detail realisasi dana TKDD tersebut, pertama untuk realisasi DAK Fisik baru mencapai 20,19 persen atau Rp84,25 miliar dari pagu sebesar Rp417,2 miliar. Kedua, realisasi DAK Non Fisik untuk mendukung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 54,22persen atau Rp59,37 milliar dari pagu sebesar Rp109,5 miliar. Dan terakhir Dana Desa telah mencapai 48,5 persen atau Rp90,25 miliar dari pagu sebesar Rp 186,09 miliar.
Dari kondisi tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah DAK Fisik. Hal ini karena penyerapannya masih rendah dibawah 25 persen dari target tahap pertama disalurkan.
Diharapkan kepada pemda agar memacu kinerja keuangannya dan segera memenuhi persyaratan dokumen penyaluran DAK Fisik, sehingga belanja tersebut dapat terealisasi guna kelancaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada pemda setempat. Karena yang perlu diingat bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik adalah tanggal 21 Juli 2021. Jangan sampai terlambat. Jika terlambat, maka dana DAK Fisik tersebut akan hangus.
Semoga dengan realisasi belanja APBN tersebut dapat memberi manfaat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan bagi pemda khususnya di provinsi termuda Indonesia ini.