Tanjungselor

Profil

Tugas dan Fungsi KPPN Tanjung Selor

Kebijakan Tepat, Penyaluran DAK Fisik pun Cepat

Kebijakan Tepat, Penyaluran DAK Fisik pun Cepat

Oleh: Joni Himawan *)

 

            Dalam rangka mendongkrak perekonomian  daerah di masa pandemi Covid-19 adalah hal yang sulit bagi beberapa pemerintah daerah. Sumber pendapatan asli daerah belum bisa diandalkan dalam membiayai belanja daerah secara keseluruhan. Sebagian besar, sumber pendanaan APBD berasal dari dana transfer daerah, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK).

            DAK merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana tersebut ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus. Kebutuhan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya yang menunjang keperluan publik.

            Dana Alokasi Khusus dalam penggunaannya, yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik dikhususkan untuk pembangunan fisik daerah sedangkan DAK Non Fisik lebih cenderung digunakan untuk pembangunan selain fisik, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

            Menurut Widjaja (2007), Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan khusus daerah. Dana alokasi khusus merupakan dana perimbangan yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

            Dalam menjalankan kebijakan Dana Alokasi Khusus, terdapat langkah- langkah yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, Penetapan Program dan Kegiatan, yaitu bahwa program dan kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik merupakan program yang menjadi prioritas nasional dan dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah. Kegiatan program merupakan program yang diusulkan oleh Kementerian Teknis yang melalui proses koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional.  Kedua, Penghitungan DAK Fisik. Kegiatan ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Fisik. Dalam tahap ini  daerah yang akan menerima DAK Fisik harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis dan penentuan besaran alokasi DAK Fisik untuk masing-masing daerah, dan Ketiga Pengalokasian DAK Fisik.

            Setelah semua kriteria dan perhitungan selesai dilaksanakan maka tahap selanjutnya adalah pengalokasian DAK Fisik. Daerah yang menerima DAK Fisik berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana pada laporan pertanggungjawaban pemerintah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

            Berdasarkan PMK nomor 50/PMK.07/2017 kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dilaksanakan penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  di seluruh Indonesia.  Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan di daerah. Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening kas umum negara ke rekening umum kas daerah. Dana tersebut disalurkan ke masing-masing daerah berdasarkan progres kinerja penyerapan dana dan capaian output yang dicapai serta persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi. Berkas persyaratan tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah ke KPPN setempat melalui aplikasi OMSPAN.

            Dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya di daerah, diperlukan stimulus dari pemerintah pusat untuk memberikan percepatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya bisa memberikan multitiplier effect bagi perekominan daerah. Skema pemulihan ekonomi yang sudah dirancang oleh pemerintah pusat berupa subsidi bunga untuk UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja serta sektor Kementerian/Lembaga dan pemda berupa cadangan DAK Fisik.

            Percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi. Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah. Dengan bergeraknya proyek fisik yang didanai dari DAK Fisik maka akan menggerakkan ekonomi sektor lain. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala di lapangan yang menyebabkan penyaluran DAK Fisik belum optimal.

            Menurut Suci Wulan Sari dan Abdul Halim (2018), penyebab belum optimalnya penyaluran DAK Fisik, salah satunya disebabkan faktor teknis. Laporan capaian output pemda tidak dapat   memenuhi   batasan capaian output yang merupakan persyaratan penyaluran.

            Pemerintah terus menerus menyempurnakan regulasi penyaluran DAK Fisik. Penyempurnaan regulasi ini mempertimbangkan efektifitas serta usulan dari daerah. Perubahan regulasi atau kebijakan penyaluran DAK Fisik mulai  tahun 2016 sampai 2020 terutama menyangkut persyaratan dan tahapan penyaluran. Sejak 2016, pola penganggaran, pengalokasian, dan pendistribusian DAK banyak mengalami reformasi kelembagaan. Mulai dari periode tersebut, DAK dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAK fisik dan DAK nonfisik.

            Dalam rangka penyederhanaan persyaratan penyaluran, pada tahun 2020 persyaratan laporan capaian output yang diatur dalam PMK nomor 101 tahun 2020 dihapus. Hal ini dilakuan agar penyaluran DAK Fisik dapat lebih optimal sehingga diharapkan dapat memacu percepatan realisasi penyerapan dan capaian output.

            Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 dilaksanakan per jenis bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal DAK Fisik tahun 2020 telah dilsalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik selanjutnya dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan.

            Di masa pandemi Covid-19, telah dilakukan relaksasi penyaluran DAK Fisik berupa  perubahan tata cara dan persyaratan penyaluran DAK Fisik. Antara lain adalah penyederhanaan persyaratan DAK Fisik guna mempercepat realisasi penyerapan DAK Fisik di triwulan III tahun 2020. Meskipun dilakukan relaksasi penyaluran DAK Fisik, tetapi laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK Fisik harus tetap akuntabel.

            Berdasarkan data OMSPAN KPPN Tanjung Selor, diperoleh data bahwa realisasi penyaluran DAK Fisik di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 mencapai tingkat optimal pada triwulan IV sebesar 97,49. Pada triwulan IV tahun 2019, realisasi penyaluran DAK Fisik mengalami penurunan menjadi 94,17 %. Namun, dengan adanya kebijakan penghapusan persyaratan laporan capaian output melalui penerbitan PMK nomor 101 tahun 2020, penyaluran DAK Fisik mencapai tingkat optimum di triwulan III sebesar 98,39 %. Ini berarti telah terjadi percepatan penyaluran DAK Fisik. Semula tingkat penyaluran optimal terjadi di triwulan IV, tetapi melalui penyederhanaan persyaratan, penyaluran DAK Fisik bisa mencapai angka optimal di triwulan III.

            Penyederhanaan persyaratan penyaluran DAK fisik bagi pemda,  membuat realisasi penyaluran DAK Fisik menjadi lebih cepat. Tentunya hal ini dapat berpengaruh pada pemulihan ekonomi yang mengalami hambatan di saat pandemi. Percepatan penyaluran DAK Fisik diharapkan dapat menjadi menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dampak dari pandemic Covid-19 dapat terus ditekan.

 

            *) penulis adalah Kepala Seksi Bank

pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Selor

 

 

 

 

 

.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search