Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di atas diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA.