Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

APA SAJA KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DI BIDANG KESEHATAN UNTUK PENANGANAN COVID-19?

Munculnya virus jenis baru yang disebut COVID-19 ini menjangkit hampIr seluruh populasi di dunia. Virus ini menular dengan sangat cepat dari satu orang ke orang lain melalui droplet (tetesan kecil) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat sehingga tidak bisa bertahan di udara. Droplet dengan cepat jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.

Kita dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus ketika kita berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi COVID-19. Kita juga dapat tertular saat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut kita.

 

Pandemi COVID-19 ini mengharuskan pemerintah untuk mempunyai kebijakan yang luar biasa. Kebijakan untuk menangani masalah kesehatan, melindungi masyarakat dengan jaminan sosial, dan menjaga dunia usaha jadi prioritasnya. Realokasi anggaran, refocusing kegiatan, serta penyesuaian besaran belanja wajib adalah cara utama pemerintah untuk mendanai kebutuhan penangan covid-19.

 

Apa saja kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah? Berapa jumlah anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bidang kesehatan? Mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut.

1. Rp65,8 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:

  • Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll)
  • Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet;
  • Dukungan SDM.

2. Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga media pusat dan daerah:

  • Tenaga medis pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun;
  • Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan). Diberikan selama 6 bulan.
  • Kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis yang dihitung adalah hanya untuk tenaga medis di RS Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet.
  • Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.

3. Rp300 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan (Rp300 juta/orang);

4. Rp3 triliun dialokasikan ke subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.

5. Pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 yang disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung pemerintah sesuai standar biaya penanganan. Standar biaya perawatan sudah meliputi paket lengkap, mulai dari biaya dokter hingga biaya pemulangan jenazah jika pasien meninggal dunia. Pendanaan pasien Covid-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD.

6. Pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19:

  • PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.
  • Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

7. Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

 

 

 

 

 

Sumber:

kemenkeu.go.id/covid19

Sumber gambar:

https://potchefstroomherald.co.za/72087/klerksdorp-doctor-tests-positive-covid-19/

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search