STANDAR PELAYANAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TARAKAN
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
JAM LAYANAN
Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 |
: |
Layanan Umum |
Pukul 12.15 - 13.00 |
: |
Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) |
Pukul 13.00 - 15.00 |
: |
Layanan Umum |
Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 |
: |
Layanan Umum |
Pukul 11.30 - 13.15 |
: |
Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) |
Pukul 13.15 - 15.00 |
: |
Layanan Umum |
Jenis Layanan pada KPPN Tarakan