Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan yang Berlaku di KPPN Tarakan

Standar Pelayanan KPPN Tarakan

STANDAR PELAYANAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TARAKAN

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan,
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan,
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan 

 

JAM LAYANAN

Hari Senin s.d. Kamis

Pukul 08.00 - 12.15

:

Layanan Umum

Pukul 12.15 - 13.00

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.00 - 15.00

:

Layanan Umum

Hari Jumat

Pukul 08.00 - 11.30

:

Layanan Umum

Pukul 11.30 - 13.15

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.15 - 15.00

:

Layanan Umum

 

Jenis Layanan pada KPPN Tarakan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search