Oleh Egi Dwi Purnomo
Saat ini, terdapat dua sistem Penilaian Pengelolaan Keuangan Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Sistem yang pertama adalah Monev Pelaksanaan Anggaran. Sistem monev ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam sistem monev ini, terdapat nilai yang menjadi ukuran kuantitatif atas kinerja pelaksanaan dari masing-masing level, yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, atau biasa disebut IKPA. Nilai ini menjadi bagian analisis dari reviu pelaksanaan anggaran. Sistem yang kedua adalah Monev Kinerja Anggaran. Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, mulai dari proses bisnis, formulasi, hingga teknologi informasinya. Hasil akhir dari sistem ini adalah nilai Evaluasi Kinerja Anggaran atau nilai EKA dari seluruh unit yang menjalankan monev kinerja anggaran. Evaluasi Kinerja Anggaran ini lah yang akan kita bahas.
Monev Kinerja Anggaran merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Penyusunan RKA-K/L. Kemudian, secara lebih teknis aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah mengalami dua kali penggantian. Monev ini pertama kali dijalankan dengan mendasarkan pada PMK Nomor 249/PMK.02/2011 yang kemudian diperbaharui melalui PMK Nomor 214/PMK.02/2017. Terakhir, dengan adanya implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, regulasi monev kemudian disesuaikan melalui PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yg sekarang diganti PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Monev Kinerja Anggaran menggunakan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu atau biasa disebut dengan SMART. Semua level yang menjalankan sistem monev ini, menginput data capaian dan memonitor nilanya melalui Aplikasi SMART. Monev Kinerja Anggaran berfokus pada hasil atas anggaran yang telah dialokasikan dan dibelanjakan. Apakah anggaran mampu menghasilkan output dan outcome yang telah ditargetkan. Pada tingkat Satuan Kerja, terdapat empat aspek yang dinilai yaitu Penyerapan Anggaran, Konsistensi, Pencapaian keluaran, dan Efisiensi.
- Penyerapan Anggaran
Pengukuran tingkat penyerapan anggaran adalah membandingkan antara realisasi anggaran dengan total alokasi/pagu anggaran suatu satker. Data realisasi dan pagu anggaran akan secara otomatis tersaji di SMART. Data pagu berasal dari DIPA Petikan yang telah ditetapkan. Kemudian, Data realisai berasal dari SP2D dari KPPN.
Pengukuran penyerapan anggaran dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
2. Konsistensi
Pengukuran tingkat Konsistensi antara perencanaan dan implementasi adalah membandingkan antara realisasi penarikan dana setiap bulan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD). Data realisasi penarikan dana setiap bulan dan RPD akan secara otomatis akan tersaji di SMART meliputi Data RPD berasal dari Halaman III DIPA dan Data realisai penarikan dana setiap bulan berasal dari total SP2D yang diterbitkan KPPN dalam satu bulan.
Pengukuran Konsistensi dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
3. Capaian Output / Keluaran
Pengukuran tingkat Pencapaian keluaran adalah membandingkan antara realisasi capaian keluaran dengan target capaian keluaran. Data realisasi capaian keluaran diambil langsung dari Pengisian Capaian Output pada aplikasi SAKTI dan secara otomatis terupdate setiap periode sedangkan data target capaian keluaran akan secara otomatis akan tersaji di SMART. Apabila data capaian keluaran (output/KRO/RO) telah diisikan oleh Satker, secara otomatis aplikasi akan menghitung tingkat efisiensi dalam pencapaian output. Maksimal nilai per Rincian Output adalah 120 sedangkan maksimal nilai total Capaian Output adalah 100.
Pengukuran Capaian Output tingkat satker dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
4. Efisiensi
Pengukuran tk efisiensn dilakukan dengan membandingkan penjumlahan (∑) dari selisih antara perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran dan realisasi anggaran keluaran dengan penjumlahan (∑) dari perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran.
Pengukuran Efisiensi dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Semakin besar alokasi anggaran RO yang tidak digunakan dan volume RO yang tercapai tinggi maka semakin besar nilai Efisiensi.

