Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Hari Bakti Perbendaharaan ke-22: Menyapa Publik Lewat Evolusi Kelembagaan KPPN

Dicky Muhamad Sidik

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Tasikmalaya

 

Masayarakat lebih banyak yang mengetahui  Kantor Pajak, Bea Cukai atau Kantor Lelang selaku bagian dari Kementerian Keuangan, namun mungkin hanya sedikit yang mengetahuai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang juga merupakan bagian dari Kementerian Keuangan, KPPN merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, KPPN merupakan sebuah instansi yang berada dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Masyarakat tanpa menyadari ketika setiap kali gaji guru cair tepat waktu, bantuan sosial sampai di rekening penerima, Belanja Transfer Ke Daerah, Pencairan Dana Desa, atau proyek infrastruktur menembus kendala pendanaan, di baliknya ada kerja senyap para penjaga aliran uang negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2026 ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperingati Hari Bakti Perbendaharaan ke-22, bagaimana evolusi dan peran KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah,  mari menelusuri kisah panjang bagaimana perbendaharaan kita berevolusi—dari kantor-kantor kas era kolonial hingga menjadi institusi modern yang akuntabel dan digital.

Jejak Awal (±1910): CKC dan s’Landkas

Awal abad ke-20, Hindia Belanda membangun Central Kantoor voor de Comptabiliteit (CKC). Sekitar tahun 1910, kantor ini menjadi pusat pencatatan dan pengujian pengeluaran negara kolonial—pasangan serasinya adalah s’Landkas (Kas Negara) yang mengelola fungsi bendahara umum. Fondasi administrasi inilah yang kelak diwarisi Republik.

Integrasi 1964–1965: Lahirnya KBN

Setelah kemerdekaan, pemerintah menata ulang mesin kas negara. Melalui keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan pada 22 Desember 1964 (berlaku 1 Januari 1965), Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, Kantor Kas Negara, dan Kantor Pengawas Kas diintegrasikan menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN). Inilah pijakan penting Indonesia mengelola kasnya sendiri.

Reorganisasi 1975: KPN & KKN

Menjawab kompleksitas fiskal, April 1975 terbit keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. KBN dipecah menjadi dua: Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang menguji tagihan dan menerbitkan perintah bayar, serta Kantor Kas Negara (KKN) yang membayar dari kas negara. Pembagian peran ini memperjelas rantai kontrol dan akuntabilitas.

Satu Atap 1990: KPKN

Untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan, pada 1 April 1990 KPN dan KKN dilebur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Konsep pelayanan satu atap (SAMSAT) memperpendek jalur proses, sementara sebagian layanan pembayaran mulai digeser ke perbankan.

Reformasi 2003–2005: Lahirnya KPPN

Gelombang reformasi keuangan negara menandai babak baru. UU Keuangan Negara (2003) dan UU Perbendaharaan Negara (2004) mengubah filosofi penganggaran dan pelaksanaan APBN. Menindaklanjuti itu, Kementerian Keuangan membentuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan menetapkan perubahan organisasi: KPKN bertransformasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 2005. Sejak itu, KPPN menjadi wajah layanan fiskal pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima.

2007–kini: Percontohan, Digital, Mendunia

Pada 2007, diluncurkan KPPN Percontohan untuk memacu standar layanan: cepat, akurat, tanpa biaya, transparan. Modernisasi berlanjut melalui implementasi sistem-sistem digital seperti SPAN, OMSPAN, dan SAKTI, integrasi dengan perbankan, serta kanal layanan yang makin ramah pengguna.

Apa yang Dikerjakan KPPN Hari Ini?

KPPN menjalankan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah: menguji tagihan dan menerbitkan perintah pencairan dana, menyalurkan pembiayaan atas beban APBN, menatausahakan penerimaan dan pengeluaran negara, menyusun laporan pelaksanaan anggaran, melakukan verifikasi-akuntansi, hingga membina satuan kerja agar patuh dan cakap mengelola anggaran. Semua itu berlandaskan aturan organisasi instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berlaku saat ini.

Penutup: Bakti yang Mengalir di Setiap Rupiah

Di usia bakti ke-22, KPPN adalah kisah tentang konsistensi melayani. Dari meja-meja kas tempo dulu hingga dasbor digital hari ini, ruhnya tetap sama: memastikan setiap rupiah APBN bekerja untuk masyarakat—tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.