Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP)

Oleh Siti Nur Azizah
JF PTPN Penyelia KPPN Tasikmalaya

Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP), telah diterbitkan Peraturan PMK Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Keuangan, selaku menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank, yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara. Pembiayaan oleh Bank disalurkan dengan batas limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai KKMP/KDMP (termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Kelurahan/Desa), dengan tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6% (enam persen) per tahun dan jangka waktu (tenor) pembiayaan 72 (tujuh puluh dua) bulan. Pada kondisi tertentu, terdapat kebijakan berupa pemberian masa tenggang (grace period) Pembiayaan selama 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.

Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk Pembiayaan dibayarkan setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa. Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Tata Cara Pembayaran Angsuran dimulai dengan Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara  (KPA BUN ) Pengelola  Dana  Transfer  Umum  (Direktur Dana Transfer Umum DJPK) untuk Pembiayaan KKMP; dan/atau kepada KPA  BUN  Pengelola  Dana  Desa,  Insentif,  Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK) untuk Pembiayaan KDMP. Surat permohonan disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah daerah (APIP) dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Surat permohonan minimal memuat besaran jumlah penyaluran dana (dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) desa, besaran jumlah penyaluran dana mencantumkan besaran jumlah penyaluran masing-masing desa); nomor rekening penampung penyaluran dana; dan rincian kode dan nama kelurahan atau desa serta nomor induk dan nama koperasi. Permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada bulan periode jatuh tempo pembayaran angsuran pembiayaan Dalam hal surat permohonan penyaluran dana untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil ditujukan untuk penyaluran DAU pada bulan Desember, Bank menyampaikan surat permohonan kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum paling lambat pada tanggal 12 November dan apabila tanggal 12 (dua belas) merupakan hari libur atau diliburkan, penyampaian surat permohonan penyaluran dana pada hari kerja berikutnya.

Berdasarkan surat permohonan penyaluran, KPA    BUN    Pengelola    Dana    Transfer    Umum (Direktur Dana Transfer Umum DJPK) menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum (Kepala KPPN); atau KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan rekomendasi  penyaluran Dana Desa (Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK) kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (Kepala KPPN Jakarta I), melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah (Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB).

Rekomendasi penyaluran dana disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak surat permohonan pembayaran diterima. Berdasarkan rekomendasi penyaluran DAU/DBH, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum (Kepala KPPN) melakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD; dan penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH ke rekening penampung penyaluran dana. sedangkan berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (Kepala KPPN Jakarta I), melakukan penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum negara ke rekening penampung penyaluran Dana.

Besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU/DBH ke rekening penampung penyaluran dana dan penyaluran Dana Desa adalah dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD oleh Pemerintah Daerah dan APB Desa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme  tata cara  penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.