Senin, 22 Agustus 2022 telah dilaksanakan Rekonsiliasi dan Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat oleh KPPN Tasikmalaya, KPP Pratama Tasikmalaya dan BKAD Kota Tasikmalaya.
Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas Beban APBD periode Semester I Tahun 2022.
Proses rekonsiliasi ini telah melalui tahapan konfirmasi setoran penerimaan negara (NTPN) melalui Aplikasi OM SPAN untuk memastikan setoran telah masuk ke Rekening Kas Negara.
Pelaksanaan rekonsiliasi merupakan bagian dari proses pembuatan laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang antara lain mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PPB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud.
Pemerintah Daerah juga melakukan rekonsilliasi untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.