Untuk mengetahui kualitas pelayanan di KPPN Tasikmalaya sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017. Hasil SKM diharapkan dapat memberikan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/pengguna layanan sehingga didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Kegiatan survei dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Kepala KPPN Tasikmalaya nomor S-1017/KPN.1307/2024 tanggal 9 Desember 2024 hal Pelaksanaan Survei Kepuasan Pengguna Layanan KPPN Tasikmalaya Triwulan IV Tahun 2024. Survei dilaksanakan secara daring yang dapat diikuti oleh seluruh stakeholder dan/atau penerima layanan KPPN Tasikmalaya. Pengisian kuesioner dilakukan mandiri oleh setiap responden yang pernah menerima layanan pada periode Juli-Desember (Semester 2) Tahun 2024. Survei dilakukan secara periodik dengan jangka waktu setiap triwulan. Pelaksanaan survei dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 13 Desember 2024.
Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan. Berdasarkan hasil pengolahan data Survei Kepuasan Pengguna Layanan Triwulan IV Tahun 2024, diperoleh hasil akhir Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 4,86 dengan skala 5 atau memperoleh hasil Sangat Baik.
Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM KPPN Tasikmalaya yaitu :
Selain itu, dengan dilakukan Survei Kepuasan Pengguna Layanan, telah diperoleh manfaat antara lain:
- Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik;
- Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
- Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
- Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.