Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Tasikmalaya

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 di lingkungan KPPN Tasikmalaya, KPPN Tasikmalaya berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan profesional.