Sosialisasi PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa diadakan oleh KPPN Tebingtinggi pada Selasa, 19 Januari 2021. Sosialisasi ini diadakan secara virtual dengan pembicara Bapak Yusuf Wibisono. Dalam sosialisasi pengelolaan dana desa, KPPN Tebingtinggi mengundang pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang.
PMK Nomor 222 Tahun 2020 bukanlah permenkeu pertama yang dikeluarkan pemerintah sebagai landasan hukum pemberian dana desa. Permenkeu tentang dana desa telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah permenkeu pertama yang mengatur mengenai mekanisme penyaluran dana desa. Perubahan peraturan mengenai dana desa dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Adanya perubahan permenkeu tentang dana desa disebabkan respon pemerintah terhadap dinamika kebutuhan belanja desa dan kesediaan keuangan negara selama pandemi. Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi melalui pengalokasian dana desa untukpemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas desa. Saat ini prioritas alokasi dana desa adalah sebagai jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dalam pertemuan ini dibahas mengenai perubahan mekanisme pengelolaan dana desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pembobotan dan penyalurandana desa dan prioritas alokasi dana desa. Perubahan pembobotan dilakukan untuk merespon kebutuhan desa penerima. Pembobotan alokasi dana berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan pada desa tersebut, kategori desa ( tertinggal atau sangat tertinggal),dan kinerja desa dalam mengelola dana desa. Penilaian kinerja desa mempengaruhi jumlah tahapan dalam penyaluran dana desa. Desa dengan kinerja yang baik memiliki dua tahapan, tahap I sebesar 60% dan tahap kedua 40%. Sementara untuk desa reguler memiliki tiga tahapan, masing-masing 40%, 40%, dan 20%. Penilaian kinerja desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama penilaian adalah desa tersebut tidak menerima alokasi afirmasi. Sementara itu, kriteria kinerja harus dipenuhi untuk mendapatkan status desa berkinerja baik. Kriteria kinerjameliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa, dan capaian hasil pembangunan desa. Penilaian kinerja desa ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja bendahara desa, mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di desa dan meningkatkan status desa.