Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 dan Kepatuhan Perpajakan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021, pukul 08.30 WIB dan dilaksanakan secara daring (melalui zoom).
Bapak Muchamad Rifai, mewakili Kepala KPPN Tebing Tinggi membuka Sosialisasi tersebut dan Narasumber adalah Bapak Wan Aznawi Nst dari KPPN Tebing Tinggi dan Bapak Ahmad Putra Jaya dari KPP Pratama Tebing Tinggi. Bapak Muchamad Rifai, mewakili Kepala KPPN Tebing Tinggi membuka Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 dan Kepatuhan Perpajakan pada pukul 09.00 WIB.

Beliau mengingatkan kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Tebing Tinggi untuk menyelesaikan rekonsiliasi dan menyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum batas waktu yang ditetapkan, memungut dan menyetorkan pajak sesuai peraturan perpajakan serta apabila satuan kerja mengalami kendala supaya menanyakan langsung kepada petugas rekonsiliasi atau CSO dan terkait ketentuan perpajakan bisa bertanya kepada petugas Account Representative KPP Pratama Tebing Tinggi. Selanjutnya pemaparan yang disampaikan oleh Bapak Wan Aznawi Nst terkait Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021. Poin-poin yang disampaikan antara lain
1. Laporan Pertanggunjawaban (LPJ) Bendahara, antara lain:
- Troubleshooting LPJ Bendahara Pengeluaran.
- Setting referensi Bendahara Pengeluaran apabila terdapat validasi rekening yang tidak sesuai.
- Cara membuat LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAS (SiLABI).
- Dokumen yang wajib dilampirkan pada saat penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN.
2. Rekonsiliasi, antara lain:
- Troubleshooting pelaksanaan rekonsiliasi.
- Tata cara melakukan rekonsiliasi, mulai dari menginput data transaksi keuangan sampai membentuk ADK Rekonsiliasi dan menguploadnya ke Aplikasi e-Rekon&LK.
- Cara membaca transaksi koreksi SPM/Penerimaan pada hasil rekonsiliasi.
- Cara memverifikasi data pada menu Daftar Aplikasi e-Rekon&LK.
- Menjelaskan laporan keuangan yang harus disusun oleh Satker dan periode penyampaiannya ke KPPN.
3. Pengelolaan UP/TUP, antara lain:
- Menjelaskan akun-akun pengeluaran dan penerimaan UP/TUP.
- Mengingatkan mekanisme pengelolaan UP/TUP pada Akhir Tahun Anggaran.
4. Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga, antara lain:
- Tata cara melakukan Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga.
- Jurnal Penerimaan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Aplikasi SAIBA.
5. SAKTI, antara lain:
- Menjelaskan proses pelaporan keuangan pada SAKTI.
- Melakukan demo Apliasi SAKTI.
Selanjutnya pemaparan yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Putra Jaya terkait sharing session kepatuhan perpajakan. Poin-poin yang disampaikan antara lain:
- Menjelaskan maksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
- Menjelaskan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 beserta contohnya.
- Menjelaskan PPN beserta contohnya.
Selanjutnya diakhir acara dilaksanakan quiz melalui Aplikasi Quizizz dan dilakukan evaluasi sosialisasi tersebut melalui kuesioner.
Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 dan Kepatuhan Perpajakan terlaksana dengan baik dengan harapan seluruh permasalahan dapat terselesaikan dengan baik sebelum batas waktu rekonsiliasi dan penyampaikan laporan keuangan dan LPJ Bendahara ke KPPN Tebing Tinggi dilakukan tepat waktu serta Bendahara Instansi Pemerintah taat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan baik pada saat memungut, menyetor dan melaporkan pajaknya.




