Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KMK.01/2013 mengenai Program Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan. One Day One Information (ODOI) merupakan salah satu budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam mendorong seluruh pegawai Kementrian Keuangan untuk mencari informasi yang berguna dan disampaikan (sharing) kepada pegawai lain guna menambah wawasan bersama. Sebagai bentuk implementasi One Day One Information. Implemetasi One Day One Information pada KPPN Tebing Tinggi yaitu dilakukan pada Kegiatan Tuesday in Action yang dilakukan setiap hari Selasa secara bergilir oleh Pegawai KPPN Tebing Tinggi.

Pada One Day One Information pada minggu ketiga di bulan Januari Tahun 2023 ini adalah terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Armi Satya Putra. Adapun hal-hal yang disampaikan yaitu :
- BLT Dana Desa paling sedikit disalurkan 10% dan paling banyak 25% namun apabila tidak disalurkan maka Dana Desa Non BLT mendapatkan alokasi 75% dari anggaran Dana Desa.
- Batas Perekaman Keluarga Peneriman Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN yaitu tanggal 12 Mei 2023.
- Besaran nilai BLT Dana Desa tiap bulan adalah Rp300.000 per KPM dengan penyaluran setiap tiga bulan.
- Selain BLT Dana Desa, terdapat Dana Desa Non BLT regular yang terdiri dari Dana Desa Reguler yang disalurkan melalui tiga tahapan dan Dana Desa Mandiri disalurkan melalui dua tahapan
- Apabila pada Penyaluran BLT Dana Desa kurang dari 25% maka sisa alokasi BLT Dana Desa dapat disalurkan bersamaan dengan Dana Desa Non BLT Reguler (tahap III) atau Dana Desa Non BLT Mandiri (tahap II)
One Day One Information merupakan program yang memberikan manfaat dan merupakan kebutuhan organisasi khususnya KPPN KPPN Tebing Tinggi dalam rangka menciptakan Reformasi Birokrasi serta mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK WBBM).




