Tebingtinggi

PROFIL

(Struktur Organisasi)

Tugas dan Fungsi

Tugas KPPN Tebing Tinggi sesuai PMK Nomor 169/PMK.01/2012 adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran negara, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan tugas ini, maka KPPN Tebing Tinggi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  3. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  5. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  6. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  7. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  8. Penatausahaan PNBP;
  9. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  10. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  11. Pelaksanaan kehumasan;
  12. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPPN Tebing Tinggi telah dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung antara lain ruangan yang nyaman baik di Front Office, Middle Office maupun Back Office serta prasarana berupa genset, tempat parkir, musholla, ruang kesehatan, ruang maternity dan lain sebagainya.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

Search