Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tobelo, melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa:
- 1 Mobil Kijang Innova Type E di Kab. Halmahera Utara 1 Rusak Berat senilai Rp31.900.000 dengan nilai limit Rp15.950.000
- 1 (satu) paket barang inventaris Kantor pada KPPN Tobelo di Kab. Halmahera Utara 4 Rusak Berat senilai Rp829.000 dengan nilai limit Rp414.500
Pelaksanaan Lelang:
Hari : Rabu
Tanggal : 29 Juli 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 29 Juli 2026 pukul 08:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Ternate Jalan Yos Sudarso No.333, Ternate
Penetapan Lelang : setelah batas akhir penawaran.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Cara Penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Aplikasi Lelang dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain di atas.
2. Pendaftaran.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Melihat Barang yang dilelang
Waktu Melihat Barang yakni lot lelang tayang di Aplikasi Lelang sampai dengan batas akhir waktu penawaran lelang. Barang yang ditawarkan pada lelang ini dapat dilihat di KPPN Tobelo. Barang Milik Negara yang kami ajukan untuk dilelang benar-benar kami kuasai dan dalam pengawasan kami sebagai pemohon lelang. 4. Uang jaminan.
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
• Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat diliat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Pelunasan Lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila terjadi wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
6. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
7. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia lelang KPPN Tobelo. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang.
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Ternate, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau Panitia Lelang di nomor telepon 081476638485.



