Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Timur melakukan audiensi dengan KPPN Tobelo terkait penyaluran DAK Fisik bertujuan untuk melakukan koordinasi dan mitigasi atas potensi kendala dalam penyaluran DAK Fisik yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur. Acara bertempat di Aula KPPN Tobelo pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022. Dalam acara tersebut perwakilan DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD menyampaikan beberapa isu strategis, antara lain yaitu:
1. Risiko keterlambatan Penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan, dan Bidang Kesehatan Tahun 2022,
2. Belum terdapat penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai dengan bulan Juni 2022, dan
3. Evaluasi Penyaluran Dana Desa pada akhir 2021.
Berdasarkan apa yang disampaikan dari Ketua Komisi 1 DPRD, Kepala KPPN Tobelo menyampaikan ketentuan terkait proses penyaluran DAK Fisik, yang didalamnya disampaikan persyaratan penyaluran maupun alokasi DAK Fisik yang diterima oleh Kabupaten Halmahera Timur tahun 2021 dan 2022. Selain itu juga dijelaskan bahwa penyaluran BOK tidak melalui KPPN Tobelo. Sedangkan terkait dengan Dana Desa, Kepala KPPN Tobelo menjelaskan bahwa sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat 1 Desa di Kabupaten Halmahera Timur yang tidak disalurkan Dana Desa Tahap 2 dan Tahap 3, dikarenakan tidak dapat menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hingga batas akhir penyaluran 15 Desember 2021.
Dalam acara tersebut KPPN Tobelo menjelaskan komitmen dalam penyaluran Dana Transfer Ke daerah agar lebih cepat sesuai harapan dari perwakilan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kepala KPPN Tobelo menyampaikan harapan kepada Perwakilan DPRD dalam hal ini Komisi 1 DPRD sebagai Legislatif untuk dapat membantu mengawasi dan mendorong kinerja Eksekutif (Pemerintah Daerah) di Kabupaten Halmahera Timur dalam percepatan pemenuhan syarat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Halmahera Timur. Sebagai bentuk upaya memfasilitasi ketersediaan data dan informasi terkait progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala KPPN secara simbolik menyampaikan kepada Perwakilan DPRD yaitu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Halmahera Timur Aplikasi Monte Karlo sebagai tools monitoring penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dikembangkan oleh KPPN Tobelo. Dengan memiliki hak akses Aplikasi Monte Karlo, diharapkan DPRD sebagai lembaga Legislatif memiliki informasi dan data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan dan mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, khusunya terkait DAK Fisik dan Dana Desa. Pada akhir acara, Kepala KPPN Tobelo juga menyampaikan proses penyelesaian SPM menjadi SP2D sebagai bagian dari penyaluran anggaran dana transfer ke daerah.
(Hadiono/Red.)