- Berita
- Dilihat: 247
KPPN Watampone Gelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir TA 2022
KPPN Watampone Gelar Sosialisasi
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir TA 2022
KPPN Watampone menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran APBN akhir tahun anggaran 2022, yang diikuti oleh Satker mitra kerja sebanyak 57 peserta secara offline di Aula KPPN Watampone dan sebanyak 41 peserta secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (10/10/2022).
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto mengapresiasi kepada para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan tersebut perlu digelar, untuk mengingatkankan kembali pentingnya Satker memperhatikan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi PDMS, Dendi Andrian pada kesempatan tersebut memaparkan secara detil Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022.
Ditekankan pada kesempatan tersebut, tanggal batas-batas penyampaian SPM dan lainnya yang harus diperhatikan oleh Satker, termasuk penyampaian gaji induk bulan Januari 2023.
Selain itu, juga disampaikan beberapa informasi tambahan dari Fungsional PTPN, Fahrul Aprianto dan dilanjutkan diskusi dengan peserta sosialisasi yang langsung mendapatkan solusinya. Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan sosialisasi kepada peserta diadakan survei, pretest dan postest.
Sebagai penutup, Djoko Julianto menyampaikan agar seluruh Satker mitra kerja KPPN Watampone dapat segera mengambil langkah-langkah strategis dan memitigasi risiko adanya batas waktu kritis untuk menyampaikan SPM sesuai ketentuan yang berlaku guna penyaluran sisa dana APBN pada triwulan IV saat ini dengan tetap menjaga integritas sebagaimana yang selalu disampaikan oleh KPPN Watampone selama ini.