Penyaluran Pembiayaan UMi di BOSOWA Mencapai Rp16,22 M
per Agustus 2022
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan jargon DJPb HAnDAL yang mempunyai makna Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal mempunyai instansi vertikal yang tersebar dari Aceh sampai Papua, termasuk di Kabupaten Bone yaitu KPPN Watampone. Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, tugas KPPN Watampone tidak hanya menyalurkan belanja pemerintah baik kepada satuan kerja Kementerian / Lembaga dan kepada pemerintah daerah berupa DAK Fisik serta Dana Desa, namun juga mempunyai special mission antara lain berperan dalam proses penyaluran pembiayaan kredit ultra mikro (UMi).
Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan bulan Agustus 2022 telah tersalurkan pembiayaan UMi di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo sebesar Rp16,22 miliar yang terbagi kepada 4.101 debitur.
Urutan pertama penyaluran pembiayaan UMi di Bosowo yaitu Kabupaten Bone dengan nilai penyaluran pembiayaan UMi sampai dengan bulan Agustus tahun 2022 sebesar Rp8,38 miliar atau 51,16% yang terbagi kepada 2.202 debitur. Selanjutnya adalah Kabupaten Wajo yang telah menyalurkan pembiayaan UMi sebanyak Rp5,36 miliar atau denga porsi 33,06% untuk 1.320 debitur dan Kabupaten Soppeng sebanyak Rp2,48 miliar untuk 579 debitur.
Dari sisi penyalur pembiayaan UMi di BOSOWA Tahun 2022, Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan yang terbesar, yaitu sebesar Rp9,53 miliar atau 58,77% untuk 2.355 debitur, disusul Pegadaian sebesar Rp5,14 miliar atau 31,68% untuk 1.344 debitur dan Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) sebesar Rp.1,51 miliar atau 9.31% untuk 397 debitur, sisanya terdistribusi di beberapa penyalur/pegadaian lainnya.
Dengan adanya pembiayaan UMi yang tersalur di BOSOWA pada saat ini, diharapkan dapat semakin banyak pelaku usaha mikro yang bangkit dan mendorong masyarakat yang ingin memulai usaha atau mengembangkan usaha, untuk dapat memanfaatkan fasilitas dari pemerintah tersebut.
FGD PMK 134/PMK.07/2022 Tentang
Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
KPPN Watampone menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.7/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 bersama BPKAD Bone, Bagian Perekonomian Setda Pemda Bone, BPKPD Wajo, dan Bagian ekonomi Setda Pemda Wajo secara daring pada hari Kamis siang tanggal 8 September 2022.
FGD tentang Peraturan Menteri Keuangan ini dipandang perlu segera dillakukan sebagai wujud koordinasi dengan Pemerintah Daerah lingkup wilayah kerja KPPN Watampone untuk memonitor sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti peraturan tersebut terutama sebagai wujud antisipasi dampak kenaikan harga BBM.
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto membuka kegiatan FGD dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Bone, Soppeng dan Wajo atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini khususnya dalam konteks KPPN Watampone sebagai perpanjangan peran Kementerian Keuangan di daerah.
PTPN Mahir KPPN Watampone, Fahrul Aprianto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai implementasi dari PMK 134/PMK.07/2022 ini maka Pemerintah Daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 yang antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil, menengah dan nelayan – penciptaan lapangan kerja – dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Laporan penganggaran belanja wajib tersebut harus sudah diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Dan laporan tersebut menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022.
Berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bone, Wajo dan Soppeng dapat disimpulkan bahwa masing-masing Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti PMK.No.134/PMK.07/2022 dan dapat menyampaikan laporan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dalam PMK 134/PMK/07/2022 secara tepat waktu, sebagai wujud nyata peran pemerintah daerah untuk mendukung setiap program pemerintah pusat.
Realisasi KUR Kab. Bone Mencapai Rp1,04 T per 31 Agustus 2022
Pemerintah terus mendorong realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di tengan pemulihan ekonomi nasional. Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto mengungkapkan bahwa realisasi KUR di Kab. Bone per 31 Agustus 2022 mencapai Rp1,04 triliun yang disalurkan kepada 22.008 debitur atau 9,38% dari total realisasi Rp11,16 triliun di Provinsi Sulawesi Selatan.
Bersarkan jenis penggunaannya, jenis KUR mikro disalurkan sebesar Rp825,88 miliar atau 79% dari total penyaluran KUR kepada 20.156 debitur. Untuk KUR kecil disalurkan sebesar Rp204,93 miliar atau 20% untuk 773 debitur, sedangkan KUR super mikro disalurkan sebesar Rp9,45 miliar atau 1% untuk 989 debitur.
Berdasarkan kategori lembaga penyalur, masih didominasi oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu peringkat pertama oleh Bank BRI yang merupakan penyalur terbesar yaitu mencapai nilai Rp904,42 miliar atau 86,39% dari total penyaluran KUR kepada 21.079 debitur. Disusul Bank Mandiri dengan penyaluran sebesar Rp64,40 miliar atau 6,15% terdistribusi untuk 431 debitur. Selanjutnya Bank BNI dengan nilai penyaluran sebesar Rp60,40 miliar atau 5,75% untuk 218 debitur. Bank Syariah Indonesia juga berkontribusi dengan menyalurkan sebesar kredit sebesar Rp9,10 miliar atau 0,87% ditujukan untuk 104 debitur. Berikutnya adalah Bank Pembangunan Daerah yang menyalurkan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,15% untuk 29 debitur, serta Pegadaian Syariah dengan nilai sebesar Rp560 juta atau 0,05% untuk 57 debitur.
Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan masih merupakan sektor KUR terbesar sampai dengan bulan agustus 2022, yaitu sebesar Rp681,67 miliar atau 65,12% untuk 16.246 debitur, Selanjutnya disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan nilai sebesar Rp248,74 miliar atau 23,76% untuk 3.676 dibutur, sektor Industri Pengolahan sebesar Rp35,515 miliar atau 3.39% untuk 469 debitur, dan sektor perikanan sebesar Rp35,45 miliar atau 3,39% untuk 804 debitur, sisanya terdistribusi di berbagai sektor ekonomi lainnya yang perlu mendapat perhatian dan terus dikembangkan.
Dengan penyampaian informasi secara rutin oleh KPPN Watampone, diharapkan semakin dapat mensosialisakan program pemerintah dan perbankan dalam menumbuhkan pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Bone.
PRESS RELEASE APBN 2022
KPPN WATAMPONE MENYALURKAN BELANJA Rp1,51 T
SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2022
Pagu Belanja Pemerintah dalam APBN yang dikelola KPPN Watampone tahun 2022 sebesar Rp2,54T yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1,34 T dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.1,2 T. Pagu Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdistribusi kepada 78 satuan kerja di Kab.Bone, Kab.Wajo dan Kab.Soppeng yang merupakan wilayah kerja KPPN Watampone. Sedangkan pagu Dana Desa tersebar untuk 328 desa di Kabupaten Bone, 142 desa di Kabupaten Wajo, dan 49 desa di Kabupaten Soppeng. Pagu DAK Fisik dialokasikan untuk bidang Pendidikan, Kesehatan dan KB, Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, dan Lingkungan Hidup
Sampai dengan bulan Agustus 2022, total realiasi belanja pemerintah sebesar Rp1,51 T atau 59,45%. Realisasi belanja pemerintah pusat telah mencapai Rp855,61 M atau 63,95% dari pagu Rp1,34 T yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp650,30 M, Belanja Barang mencapai Rp182,93 M, Belanja Modal sebesar Rp18,55 M dan Belanja Bantuan Sosial mencapai Rp3,84 M.
Sementara, realisasi Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa mencapai 54,43% dari pagu sebesar Rp.2,54T yang terdiri dari realisasi Dana Desa sebesar Rp359,02 M dari total pagu Rp471,15 M terdiri dari wilayah Kabupaten Bone sebesar Rp242,83 M, Kabupaten Wajo sebesar Rp87,91 M dan Kabupaten Soppeng sebesar Rp28,28 M.
Sedangkan penyaluran DAK Fisik telah terealisir sebesar Rp162,30 M dari total pagu sebesar Rp729,35 M. Realisasi tersebut terdiri dari Penyaluran DAK Fisik kepada Kab.Bone sebesar Rp32,27 M, Kab.Wajo sebesar Rp47,68 M sedangkan Kab.Soppeng sebesar Rp82,35 M.
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto menyampaikan apresiasi atas sinergi dari seluruh mitra kerja KPPN Watampone dalam pelaksanaan APBN sampai dengan Agustus 2022 dan berharap agar senantiasa meningkatkan koordinasi khususnya menjelang akhir tahun anggaran 2022.
KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402