(kppn wates) – Rasanya plong dan maknyes, begitulah kira-kira perasaan yang dialami oleh para pegawai KPPN Wates maupun para pegawai Pemda Kab. Kulon Progo yang terlibat dalam penyaluran/menangani DAK Fisik Triwulan II TA 2017 karena DAK Fisik Triwulan II untuk 9 bidang pada Kab. Kulon Progo dapat tersalurkan pada tanggal 28 Juli 2017.
Apabila pada triwulan II ini tidak bisa tersalurkan maka untuk triwulan tersebut dan triwulan berikutnya hangus artinya dana dari APBN yang sudah disediakan tidak bisa disalurkan ke Pemda karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 4/PB/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, antara lain disebutkan bahwa KPPN Wates ditunjuk untuk menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2017 pada Kab. Kulon Progo dan batas penyampaian dokumen untuk triwulan II paling lambat tanggal 21 Juli 2017, sedangkan untuk triwulan I sudah cair dengan tidak banyak kendala karena persyaratan sudah lengkap jauh hari sebelum batas yang ditentukan.
Berbagai upaya telah dilakukan agar DAK Fisik Triwulan II dapat tersalurkan pada waktunya, antara lain adanya Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik TA 2017 yang dilakukan oleh Bappeda Kab. Kulon Progo pada tanggal 30 Mei 2017. Peserta rapat tersebut antara lain perwakilan dari SKPD pada Pemda Kab. Kulon Progo yang mendapat alokasi DAK Fisik, juga diundang hadir perwakilan dari KPPN Wates. Pada rapat tersebut ditayangkan PMK dan Perdirjen terbaru terkait DAK Fisik TA 2017, sehingga sejumlah SKPD terlihat terkejut dan tercengang mengetahui aturan baru tersebut, terutama mengenai persyaratan dan batas waktu yang ditentukan serta resiko yang diterima apabila tidak bisa memenuhinya.
Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras seluruh jajaran Pemda Kab. Kulon Progo, mulai dari Bupati, Kepala/Sekretaris Bappeda, Kepala/Sekretairs BKAD, para Kepala Dinas, para Kepala Bidang, para Kepala Seksi dan staf serta operator aplikasi OM SPAN yang terkait, juga koordinasi yang dilakukan berulang-kali oleh para Pejabat/Pegawai KPPN Wates dan/atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Pejabat/Pegawai Pemda Kab. Kulon Progo, baik secara resmi melalui surat dan/atau berkunjung ke Pemda maupun Pemda diundang acara di KPPN dan/atau Kanwil, serta secara tidak resmi berkoordinasi melalui telepon, sms atau WA, sehingga Pemda Kab. Kulon Progo bisa melakukan input data secara lengkap melalui aplikasi OM SPAN pada tanggal 21 Juli 2017, setelah itu mulai proses penyaluran/pencairan di KPPN Wates sebagai KPA Penyaluran sehingga pada tanggal 28 Juli 2017 dana untuk DAK Fisik 9 bidang kegiatan sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Kulon Progo.
Kontributor: Tri A.