(kppn wates) - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 162/PMK.05/2016 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara, pasal 9 ayat (1) yaitu setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikasi bendahara ini diharapkan akan selesai pada awal tahun 2020 sehingga pada saat itu seluruh bendahara sudah tersertifikasi.
Demi mewujudkan hal tersebut, disela-sela melaksanakan tugas kegiatan upgrading kapasitas TMR, Bapak Suharno Kepala Subdit SKPP pada Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) menyelenggarakan kegiatan Ujian Sertifikasi Bendahara di KPPN Wates pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 mulai pukul 09.00 WIB diikuti oleh 6 peserta.
Acara ini dibuka oleh Kepala KPPN Wates, Bapak Sriwidadi. Dalam sambutan pembukaan, beliau menyampaikan bahwa sertifikasi bendahara adalah persoalan yang sangat penting dan mendesak untuk menjadi perhatian kita bersama, Dan tentu saja diharapkan komitmen dan partisipasi seluruh Satker untuk mengikuti kegiatan sertifikasi bendahara tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Sebelum dilakukan ujian sertifikasi, kepada peserta terlebih dahulu dilakukan refresh terhadap pemahaman bendahara yang disampaikan oleh Bapak Suharno. Beliau menjelaskan terkait kedudukan, tugas, dan fungsi, disamping itu juga menguraikan tentang Jabatan Fungsional Umum (JFU) atau Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang akan dimiliki oleh Bendahara.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para bendahara satker yang belum tersertifikasi lebih mengerti terkait tata cara mendapatkan sertifikat serta mendapatkan gambaran terkait bagaimana kedepan peran dari bendahara itu sendiri, dengan adanya rencana pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan bagi Satker.
Ujian Sertifikasi Bendahara, yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara. Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. Usulan perpanjangan dimaksud diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Akhir dari kegiatan Ujian Sertifikasi Bendahara kali ini, disamping disampaikan hasil ujian Sertifikasi Bendahara dinyatakan lulus 100% (Lulus semua), juga dilakukan penyerahan Sertifikasi Bendahara kepada bendahara yang telah lulus sertifikasi bendahara pada waktu lalu. (Oleh Sriwidadi)