(kppn wates) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Sesuai dengan ketentuan dimaksud, Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Komponen Gaji ke-13 yang diterima terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum yag dicairkan mulai tanggal 10 Agustus 2020.
KPPN Wates sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah telah menyalurkan Gaji ke-13 kepada 30 satuan kerja di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Sampai dengan hari Selasa, 11 Agusrus 2020, KPPN Wates telah 100% menyelesaikan pembayaran Gaji ke-13 kepada PNS Pusat dan Anggota Polri di wilayah Kulonprogo dengan nilai bersih sebesar Rp 9.614.968.800,- dan jumlah penerima sebanyak 2.381 pegawai. Hal tersebut dapat tercapai karena sinergi yang baik antara KPPN Wates dengan satuan kerja sehingga pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
Sesuai amanat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa pembayaran Gaji ke-13 diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah agar seluruh Anggota TNI, Polri, dan ASN bisa memenuhi kebutuhan belanja sekaligus bisa memberikan tambahan daya beli untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dengan cara membeli produk-produk lokal buatan Indonesia. Yuk ikut bantu UMKM dengan terus beli produk lokal. Bersama, kita gotong royong gerakkan ekonomi Indonesia.
Kontributor : Seksi PDMS