(kppn wates) - Akhir Maret 2020, di Indonesia mulai merebak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), tidak terkecuali kabupaten Kulon Progo. Semua sektor terdampak, perekonomian terpukul, masyarakat mengalami penurunan daya beli. Di saat sektor swasta mengalami kelesuan, peran APBN lebih ditingkatkan dalam mendorong kegiatan pembangunan, menjaga perekonomian, mendorong kesejahteraan masyarakat, dan menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah tidak menutup mata terhadap kesulitan yang dirasakan masyarakat, terkait dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), hal ini dibuktikan dengan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari APBN 2021 adalah untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang diperuntukkan bagi para keluarga miskin atau tidak mampu di desa sehingga mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid 19. Prioritas selanjutnya bagi desa adalah untuk membiayai kegiatan lain di luar BLT.
Penyaluran Dana Desa sebelum tahun 2020 dilakukan melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dari Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah akan melakukan transfer ke Rekening Kas Desa/Kelurahan. Untuk mempercepat penyaluran dana dan supaya masyarakat dapat lebih cepat memanfaatkan Dana Desa bagi kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa, dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
Pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Kolun Progo mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp95,885,997,000,- yang dirinci untuk 87 desa. Alokasi Dana setiap Desa terbesar pada Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Girimulyo sebesar Rp1.786.073.000,- sedangkan alokasi terkecil untuk kelurahan Temon Kulon sebesar Rp. 733.807.000,-.
KPPN Wates sebagai Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berusaha sekuat tenaga untuk dapat melaksanakan percepatan penyaluran Dana Desa 2021 dan BLT Desa sesegera mungkin, tentunya dengan tetap menjaga agar penyaluran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkat kerja keras setiap kelurahan, koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan KPPN Wates, pada tanggal 26 Januari 2021, KPPN Wates telah melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2021 untuk seluruh desa dan pada tanggal 28 Januari 2021 menyalurkan BLT Desa Bulan ke-1 (Januari 2021).
Dana Desa Tahap I telah disalurkan sebesar Rp31.297.052.000,- bagi 83 Desa (Kelurahan) Reguler dan Rp.2.312.620.200,- bagi 4 Desa (Kelurahan) Mandiri di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Semua kelurahan di wilayah kabupaten Kulon Progo telah menerima kucuran dana desa, alokasi dana desa sesuai dengan kriteria yang terverifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 dan Peraturan Kepala Daerah Kulon Progo.
Untuk Bantuan Langsung Tunai Desa telah disalurkan kepada 87 kelurahan, dengan nilai sebesar Rp.1.107.000.000,- bagi 3690 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah KPM yang paling banyak ada di kelurahan Banyuroto kecamatan Nanggulan (171 KPM) dan jumlah KPM paling sedikit kelurahan Bojong kecamatan Panjatan (3 KPM).
Sungguh, kebahagiaan bagi kami adalah apabila kami dapat melaksanakan tugas mulia tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan KPPN Wates dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
KPPN Wates akan terus ada, dengan semangat integritas, profesionalisme, sinergi, memperbaiki diri terus menerus, melayani stakeholder dan masyarakat Kulon Progo, menuju terciptanya masyarakat Kulon Progo yang maju dan sejahtera.
Kontributor :
Eko Supriyanto - Kasi Bank KPPN Wates