(kppn wates) - Rabu (7/6) Dalam rangka meningkatkan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu”. Hadir dalam kegiatan tersebut Kuasa Pengguna Anggaran Satker Kejaksaan Negeri Kulonprogo dan para pengelola keuangan satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Wates.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates, Ririn Mardiyani sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait pengendalian gratifikasi. “Gratifikasi merupakan akar dari korupsi dan kita sebagai pegawai atau penyelenggara negara wajib untuk menolak gratifikasi dan melaporkannya” ujar Ririn.
Dampak dari gratifikasi dirasakan oleh semua pihak baik oleh pemberi gratifikasi dalam hal ini vendor/rekanan akan masuk ke dalam daftar hitam dan kehilangan kepercayaan dari konsumen, bagi penerima gratifikasi akan mendapat hukuman disiplin dan kehilangan kepercayaan publik dan bagi pengguna hasil pekerjaan akan merasa tidak puas dan terancam keselamatannya.
“Kita perlu dukungan stakeholders dalam pelaksanaan tugas untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan cara mencegah adanya praktik gratifikasi dan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan praktik gratifikasi yang diketahui baik melalui Situs WISE maupun saluran pengaduan resmi yang dimiliki KPPN Wates” pesan Ririn.
Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan membangun island of integrity di wilayah Kulonprogo, pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
Kontributor : Zr