Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates 

Jalan K.H. Ahmad Dahlan km 2,2 Wates, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, lihat peta klik di sini

Berita

Seputar KPPN Wates

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Sebagai Manejemen Kas Pemerintah

Penulis: Sri Haryati

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN KPPN Wates)

 

Latar Belakang dan Tantangan Akhir Tahun

Pada akhir tahun anggaran, banyak pekerjaan pemerintah belum selesai tepat waktu. Tanpa mekanisme khusus, dana bisa terblokir di rekening kas umum negara (RKUN) atau memicu pencairan sebelum pekerjaan benar-benar selesai yang melanggar prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima.

Sebelum tahun tahun 2023, pengajuan pembayaran pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun dengan mekanisme bank garansi. Akan tetapi dalam beberapa kasus ditemui bahwa bank garansi mengalami kendala saat akan dicairkan ketika terjadi pemutusan kontrak.

Dengan demikian, diperlukan suatu mekanisme yang dapat memitigasi atas permasalahan-permasalahan tersebut. RPATA menjadi solusi untuk mengatasi tantangan itu karena dapat memenuhi prinsip periodisitas anggaran, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Definisi RPATA

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 Tahun 2025 (yang menggantikan PMK 109/2023), yang dimaksud RPATA adalah:

“rekening milik Bendahara Umum Negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan antara batas akhir pengajuan tagihan hingga 31 Desember dan pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun anggaran tetapi diberi kesempatan untuk dilanjutkan ke tahun berikutnya”.


Mekanisme & Proses Bisnis RPATA
 
 
 
 

Adapun mekanisme dan proses Bisnis RPATA sebagai berikut:

  1. Pengisian/Penampungan RPATA
  • PPK menghitung sisa pekerjaanatau pekerjaan yang akan selesai akhir tahun.
  • PPK mengajukan SPP‑Penampunganneto nol dan PPSPM mengajukan SPM‑Penampungan ke KPPN antara kisaran tanggal 17–23 Desember.
  • Dana dipindahkan dari RKUN ke RPATA milik pemerintah, tanpa keluar dari aset negara.
  1. Pembayaran ke Penyedia
  • Setelah penyedia menyelesaikan prestasi pekerjaan (100%), PPK mengajukan SPP Pembayaran dilanjutkan PPSPM mengajukan SPM Pembayaran.
  • Dana dipindah dari RPATA ke rekening penyedia, sesuai nilai pekerjaan yang telah selesai.

 

  1. Penihilan Sisa Dana RPATA
  • Untuk dana RPATA yang tidak digunakan karena pekerjaan tidak selesai, satker melakukan SPP/SPM Penihilan untuk memindahkan sisa ke RKUN.
  1. Kesempatan Penyelesaian Lintas Tahun
  • Pekerjaan yang terlambat bisa dilanjutkan maksimal 90 hari ke tahun berikutnya, paling banyak dua kali, dan kontrak harus telah mencapai minimal 75% penyelesaian pada 31 Desember.
  • Setelah periode tersebut, dilakukan pembayaran sesuai capaian atau penihilan dana yang tersisa.

 

Keunggulan dan Manfaat

Terdapat beberapa keunggulan dan manfaat yang diperoleh dari penggunaan RPATA. Keunggulan dan manfaat penggunaan RPATA di antaranya:

  1. Menjaga prinsip periodisitas anggaran.
  2. Menjaga prinsip pengeluaran negara, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
  3. Mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu ataupun terlambat diklaim.
  4. Menghindari keterburu-buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik.
  5. Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi.
  6. Tidak membebani KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan bank garansi.
  7. Terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL-BUN BI (Rekening Escrow).
  8. Satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi.

 

Tantangan dan Perbaikan

BPK melalui LHP LKPP 2023 memberikan rekomendasi untuk:

  • Menetapkan kriteria pekerjaan yang layak masuk RPATA;
  • Menguatkan pengendalian, monitoring, dan laporan;
  • Meningkatkan dukungan sistem informasi.

PMK 84/2025 merespons rekomendasi ini dengan menyempurnakan tata kelola, memperjelas peran sistem TI, dan melibatkan BLU secara khusus.

Kesimpulan

RPATA adalah inovasi manajemen kas pemerintah di akhir tahun anggaran yang memastikan:

  • Alokasi dana tetap sesuai tujuan;
  • Pembayaran dilakukan tepat waktu dan berdasarkan hasil pekerjaan;
  • Risiko dan ketidakpastian garansi bank dapat ditekan;
  • Langkah berkelanjutan untuk penguatan tata kelola anggaran.

RPATA adalah instrumen penting dalam manajemen kas negara khususnya pada akhir tahun anggaran. Melalui mekanisme ini, pemerintah mampu:

  • Menjalankan prinsip pembayaran realistis dan tepat waktu.
  • Mengurangi ketergantungan pada bank garansi.
  • Memperkuat akuntabilitas, keamanan, dan efisiensi dalam pengeluaran negara.

RPATA akan membantu memastikan praktik manajemen kas yang lebih rapi, sesuai regulasi, dan mencerminkan transparansi serta akuntabilitas di setiap tahap pengelolaan.


 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search