Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat, dan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-585/PB.3/2021 tanggal 20 April 2021 hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui PMK dimaksud telah diatur sebagai berikut:
a. Pengajuan SPM Gaji lebih dari 1 (satu) Bank Umum harus terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
b. Pengajuan SPM Gaji oleh Satuan Kerja paling banyak pada 3 (tiga) Bank Umum untuk per jenis pembayaran gaji.
2. Penjelasan atas PMK dimaksud sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1340/PB.3/2016 tanggal 16 Februari 2016, diubah menjadi sebagai berikut:
a. Penyaluran gaji pada setiap satker dapat dilakukan melalui lebih dari 1 (satu) Bank Penyalur Gaji.
b. Jumlah Bank Penyalur Gaji pada suatu satker paling banyak 3 (tiga) bank.
c. Dalam hal lebih dari satu Bank Penyalur Gaji, maka didalamnya harus terdapat Bank Umum Syariah, tanpa memperhatikan jumlah komposisi banknya.
Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani.
Download S-169 |