Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates 

Jalan K.H. Ahmad Dahlan km 2,2 Wates, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, lihat peta klik di sini

Pelaksanaan E-Learning PPK dan PPSPM (S-222)

 Sehubungan   dengan   nota   dinas   Direktur   Sistem   Perbendaharaan   nomor   ND-899/PB.7/2021 tanggal 9 Juni 2021 hal Pelaksanaan E-Learning PPK dan PPSPM dan Penyampaian  Laporan  Rencana  Jadwal  Penyelenggaraan  Kegiatan  Penyegaran (Refreshment) PPK dan PPSPM Tahun 2021 dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan menindaklanjuti Nota Dinas Nomor ND-759/PB.7/2021 tanggal 11 Mei 2021 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui Mekanisme Konversi dan Mekanisme Penyegaran (Refreshment) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan PMK 211/PMK.05/2019, diatur ketentuan peralihan bahwa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM dengan Nomor Register dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Huruf A.
  2. Adapun persyaratan  bagi  PPK/PPSPM  yang  akan  mengikuti  penilaian  kompetensi PPK/PPSPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B.
  3. Selanjutnya, dalam   rangka   penyiapan   SDM   Pengelola   Keuangan   Satuan/Kerja Kementerian   Lembaga,   Direktorat   Sistem   Perbendaharaan   bekerja   sama   dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharan telah menyiapkan Program Pelatihan PPK dan Pelatihan PPSPM melalui E- Learning bagi PPK dan PPSPM maupun Calon PPK dan Calon PPSPM pada Kemenkeu Learning Center Generasi Ke 2 (KLC-2) dengan metode synchronous berupa Tatap Muka (melalui video conference zoom meeting yang memungkinkan peserta dapat melakukan diskusi secara interaktif dengan pengajar) dan Non Tatap Muka (belajar mandiri melalui KLC- 2).
  4. Informasi mengenai persyaratan keikutsertaan dan jadwal pelaksanaan Pelatihan PPK dan Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/elearning-ppk-ppspm-2021.
  5. Bagi calon peserta yang akan mengikuti Pelatihan PPK atau Pelatihan PPSPM serta yang sebelumnya  telah   mengirimkan   surat   permohonan   pelatihan/surat   usulan   peserta pelatihan PPK atau pelatihan PPSPM kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan namun belum mendapat balasan dapat melakukan pendaftaran melalui tautan http://bit.ly/daftar-elearning- ppk-ppspm-2021.
  6. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan keikutsertaan Pelatihan PPK atau Pelatihan PPSPM akan diumumkan melalui Pengumuman Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Download S-222

 



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search