Sehubungan dengan nota dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-899/PB.7/2021 tanggal 9 Juni 2021 hal Pelaksanaan E-Learning PPK dan PPSPM dan Penyampaian Laporan Rencana Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPK dan PPSPM Tahun 2021 dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan menindaklanjuti Nota Dinas Nomor ND-759/PB.7/2021 tanggal 11 Mei 2021 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui Mekanisme Konversi dan Mekanisme Penyegaran (Refreshment) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan PMK 211/PMK.05/2019, diatur ketentuan peralihan bahwa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM dengan Nomor Register dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Huruf A.
- Adapun persyaratan bagi PPK/PPSPM yang akan mengikuti penilaian kompetensi PPK/PPSPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B.
- Selanjutnya, dalam rangka penyiapan SDM Pengelola Keuangan Satuan/Kerja Kementerian Lembaga, Direktorat Sistem Perbendaharaan bekerja sama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharan telah menyiapkan Program Pelatihan PPK dan Pelatihan PPSPM melalui E- Learning bagi PPK dan PPSPM maupun Calon PPK dan Calon PPSPM pada Kemenkeu Learning Center Generasi Ke 2 (KLC-2) dengan metode synchronous berupa Tatap Muka (melalui video conference zoom meeting yang memungkinkan peserta dapat melakukan diskusi secara interaktif dengan pengajar) dan Non Tatap Muka (belajar mandiri melalui KLC- 2).
- Informasi mengenai persyaratan keikutsertaan dan jadwal pelaksanaan Pelatihan PPK dan Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/elearning-ppk-ppspm-2021.
- Bagi calon peserta yang akan mengikuti Pelatihan PPK atau Pelatihan PPSPM serta yang sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pelatihan/surat usulan peserta pelatihan PPK atau pelatihan PPSPM kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan namun belum mendapat balasan dapat melakukan pendaftaran melalui tautan http://bit.ly/daftar-elearning- ppk-ppspm-2021.
- Bagi peserta yang memenuhi persyaratan keikutsertaan Pelatihan PPK atau Pelatihan PPSPM akan diumumkan melalui Pengumuman Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download S-222 |