Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto saat membuka acara kickoff Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Internalisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (2/2).
“Saya ingin menekankan bahwa implementasi UU HKPD ini bukan hanya tugas dari DJPb atau DJPK semata, tetapi juga tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan. UU HKPD ini juga merupakan babak baru dari desentralisasi fiskal yang lebih sehat yang harus kita kelola bersama,” tegasnya.
Dalam APBN TA 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari total tersebut sebesar Rp769,6 triliun, atau 28,35 persen dari belanja negara dan 41,68 persen dari pendapatan negara dialokasikan untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Namun demikian, masih terdapat isu ketimpangan di daerah baik dari sisi layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Selain itu output/outcome pembangunan daerah yang ditunjukkan dengan capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan juga belum optimal.
Pada 7 Desember 2021, DPR telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) HKPD untuk disahkan menjadi UU. Selanjutnya, 5 Januari 2022, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti juga memaparkan internalisasi UU HKPD melalui penjelasan 4 Pilar HKPD dalam memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.
“Kita harapkan UU ini menjadi shock absorber sehingga tentunya masyarakat tidak akan merasakan shock tersebut, tetapi lebih kepada manajemen antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dari kebijakan fiskal,” tambahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan dihadiri oleh para pimpinan dan pegawai lingkup kantor pusat Kementerian Keuangan serta pimpinan dan pegawai lingkup kantor vertikal DJPb. [BU/AAS]