Jakarta, www.djpb.kemenkeu.go.id - Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan dan PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri/Subsidiary Loan Agreement (PPLN/SLA) dalam rangka Pembiayaan Development of Pumped Storage Hydropower in The Java-Bali System Project. Nilai pinjaman untuk proyek ini sebesar USD610 juta (Rp8,7 triliun) yang berasal dari Bank Dunia dan AIIB. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta, Senin(14/2).
Selain bertujuan meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek, PLTA Pumped Storage dengan kapasitas 1040 megawatt (MW) ini turut mendukung transisi energi dan pencapaian tujuan penurunan emisi karbon di Indonesia melalui Energi Baru Terbarukan(EBT). Pemerintah juga berharap agar proyek ini nantinya dapat memberikan outcome dan impact langsung kepada masyarakat sekitar, baik berupa penyediaan tenaga kerja, ketersedian air bersih, kelestarian lingkungan, dan kemudahan dalam pemenuhan daya listrik bagi UMKM.
“Indonesia telah berkomitmen mempercepat transisi energi dengan mematok target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada 2025 serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk mendukung komitmen tersebut dan selaras dengan fokus Energy Transitions Working Group, isu pendanaan yang menjadi prioritas G20 dalam transisi energi dapat diatasi oleh sumber pembiayaan yang disediakan Pemerintah dalam bentuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri,” ungkap Hadiyanto.
Pemberian penerusan pinjaman atau SLA telah memberikan manfaat yang luar biasa pada berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah; 1) Pembangunan infrastruktur pada sektor energi untuk pencapaian program energi listrik 35.000 megawatt melalui pembiayaan untuk transmisi, gardu induk, dan pembangkit listrik baik energi tidak terbarukan maupun energi terbarukan; 2) Sektor transportasi seperti jalan tol, kereta rel listrik (KRL) dan Mass Rapid Transit Jakarta, 3) Sektor kesehatan untuk pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, dan 4) Sektor perdagangan untuk pembangunan pasar-pasar modern di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan juga berpesan kepada PT PLN agar melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai oleh SLA ini dengan sebaik mungkin dan wajib menekan seminimal mungkin potensi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan proyek dimaksud. Dengan dana yang begitu besar dan pekerjaan pembangunan PLTA Pumped Storage yang penuh tantangan, PT PLN (Persero) diminta membuat jadwal dan mengawasi secara ketat setiap pengerjaan proyek, dimulai sejak masa persiapan, pembangunan, hingga masa pemeliharaan proyek ini.[DK]