Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Sektor perumahan memiliki kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional, baik dari sektor sosial yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk sektor ekonomi dengan terbukanya lapangan kerja. Pemerintah memberikan fasilitas dukungan penyediaan perumahan bagi masyarakat, misalnya lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan salah satu jenis KPR bersubsidi. Pada akhir tahun 2021, pengelolaan dana FLPP telah resmi dialihkan dari BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan demikian maka selanjutnya pengelolaan dana FLPP berada pada BP Tapera.
"Pemerintah dengan kemampuan yang ada terus mengelola berbagai kebijakan untuk mendukung sektor perumahan. BP Tapera perlu berinovasi bagaimana mengakselerasi pengelolaan tanpa terlalu bergantung pada APBN. Iuran wajib harus dijalankan secara masif dan efektif serta lebih terlihat manfaatnya. Pengelolaan risiko dan pengendalian internal juga penting untuk menjadi perhatian bersama," pesan Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto dalam kegiatan penandatanganan Kontrak Kinerja Pengelolaan Investasi Pemerintah (Dana FLPP) dengan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto di Gedung Jusuf Anwar, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (15/03). Kontrak kinerja tersebut bertujuan agar terwujud tujuan investasi pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientasi hasil.
Dana FLPP yang dialihkan dari PPDPP adalah sebesar Rp60,67 triliun, yang merupakan akumulasi realisasi APBN sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021. Dana ini merupakan tabungan pemerintah yang dikelola dengan skema investasi pemerintah sesuai PP Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan PMK Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.
BP Tapera mendapatkan amanah untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau sejak ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) pada tanggal 22 Desember 2021 dan dikeluarkannya izin penyaluran dana FLPP oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022. Penyaluran dana FLPP per 11 Maret 2022 telah mencapai 27.257 unit senilai Rp3,01 triliun, sehingga total penyaluran dana FLPP selama periode 2010-2022 sudah mencapai 970.836 unit senilai Rp78,19 triliun. Tahun ini, BP Tapera ditargetkan menyalurkan pembiayaan FLPP sebanyak 200 ribu unit rumah dan optimalisasi sebesar 26.000 unit rumah dengan alokasi pendanaan sebesar Rp23 triliun (Rp19,1 triliun dari alokasi APBN 2022 dan Rp3,9 triliun dari pengembalian pokok)."Target tersebut menjadi tantangan bagi BP Tapera sebagai badan yang baru saja menerima amanah mengelola FLPP. Tentu saja kami memerlukan peran serta para stakeholders. Kami selalu mengingatkan kepada perbankan agar tidak hanya sekadar menyalurkan, tetapi juga memastikan kualitas layanan. Untuk pengembang kami juga selalu mensosialisasikan agar rumah yang dibangun berkualitas. Tentunya peran serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan dalam memberikan bimbingan dan arahan sangat berarti bagi BP Tapera," ungkap Adi Setianto.
Kegiatan penandatanganan Kontrak Kinerja turut disaksikan dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, para Deputi Komisioner BP Tapera, dan para pejabat Ditjen Perbendaharaan. [LRN/FIS]