Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

DPR Sahkan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2021 Menjadi UU

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Setelah pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, Pemerintah menindaklanjuti temuan yang didapatkan dan berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian pendapat akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (06/09).


"Pemerintah telah menyusun dan menyampaikan rencana aksi yang terukur dan terinci atas seluruh ekomendasi BPK, melakukan monitoring, dan melaporkan kemajuan kepada BPK secara berkala. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR RI yang disepakati dalam RUU P2 APBN tahun anggaran 2021 dalam rangka mewujudkan pengelolaan APBN yang lebih baik. Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, dan hati-hati sehingga APBN menjadi kebijakan dan instrumen yang efektif dan kredibel dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara serta perekonomian secara berkelanjutan," jelasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, DPR menyatakan menyetujui RUU P2 APBN Tahun 2021 untuk dapat disahkan dalam Undang-Undang. Ketua DPR juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan RUU tersebut.

LKPP Tahun 2021 kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini berhasil dipertahankan sejak diraih untuk pertama kalinya pada tahun 2016.

"Pemerintah berhasil mempertahankan status WTP meskipun dihadapkan pada berbagai situasi dan tantangan yang sangat luar biasa extraordinary, unprecedented, dan tidak mudah," terang Menkeu. Menkeu berjanji bahwa  perbaikan akuntabilitas pengelolaan APBN akan terus dilakukan melalui sinergi internal pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga akan melakukan pendampingan dan asistensi khususnya untuk Kementerian Negara/Lembaga yang laporan keuangannya masih belum mendapatkan opini WTP, sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPR. [LRN/AAS]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)