Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

CAP Award, Apresiasi kepada Collecting Agent sebagai Mitra Penerimaan Negara

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id. DJPb terus berupaya meningkatkan berbagai layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga setoran penerimaan negara tidak bergantung lagi kepada tempat atau waktu karena wajib pajak atau wajib bayar bisa melakukan transaksi di mana pun dan kapan pun. Perbankan dan lembaga keuangan berperan dalam memfasilitasi sistem pembayaran khususnya penerimaan negara. Oleh karenanya, DJPb memberikan penghargaan kepada Collecting Agent sebagai mitra dalam hal penerimaan negara.



"Salah satu tagline Kementerian Keuangan adalah "Collect More, Spend Better", bagian dari pelaksanaan kebijakan pengendalian dan konsolidasi fiskal tahun 2023. Hal ini tentu sangat membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pihak perbankan dan lembaga persepsi lainnya yang berperan strategis dalam menerima setoran dan melimpahkannya ke kas negara, di samping menghasilkan data setoran penerimaan negara yang akurat, transparan, dan akuntabel," sebut Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto dalam kegiatan Collecting Agent Performance (CAP) Award 2021 yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Rapimnas DJPb di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/10).

Kinerja penerimaan negara sangat penting untuk memastikan program-program Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia dapat tercapai. Kinerja penerimaan negara tidak hanya diukur dari tax ratio, tetapi juga dari sisi ketepatan waktu dan jumlah penerimaan tersebut diterima oleh negara.

"Penerimaan negara saat ini menggunakan Modul Penerimaan Negara (MPN) telah memasuki generasi ketiga (MPN G3) yang merupakan penyempurnaan dari generasi 1 dan 2. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi DJPb dalam rangka menjawab kebutuhan user agar transaksi pembayaran ke kas negara makin mudah dan andal. Sampai bulan Oktober 2022 terdapat tren peningkatan kanal nonteller MPN menjadi 61% atau naik 8% dibandingkan tahun 2021. Ini tentu perlu diapresiasi agar dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Kami berharap kerja sama dan kinerja operasional collecting agent makin berkualitas dan tetap comply dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dirjen Perbendaharaan dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat DJPb serta para pimpinan dari mitra penerima penghargaan dari kalangan perbankan BUMN, swasta, syariah, BPD, dan Lembaga Persepsi Lainnya ini.

MPN adalah modul penerimaan negara yang memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan negara dalam bentuk sistem yang terintegrasi. Transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilakukan melalui MPN yaitu Penerimaan Pajak Dalam Negeri, Pajak Perdagangan Internasional, Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pembiayaan Surat Berharga Negara Ritel, Hibah, dan Penerimaan Negara Lainnya, seperti: penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga, pengembalian Belanja Negara, setoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Jasa Bank, Pajak Rokok, Hasil Penjualan Aset eks. Bank Dalam Likuidasi, dan lain-lain. MPN G3 melayani penerimaan negara melalui kanal teller maupun kanal nonteller Collecting Agent yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun (24/7), yaitu ATM, Internet Banking, Mobile Banking, EDC, Dompet Elektronik, Bank Transfer, Virtual Account, Direct Debit, dan Kartu Kredit.

DJPb mengevaluasi kepatuhan dan efektivitas pengelolaan Penerimaan Negara yang dilaksanakan oleh Collecting Agent melalui penilaian kinerja dan mengapresiasi kinerja Collecting Agent lewat CAP Award. Penilaian kinerja selama tahun 2021 terhadap 93 Collecting Agent diukur berdasarkan 3 indikator yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi, dan kinerja operasional. [LRN/CSP]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)