Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Partisipasi 2 BPD dalam Transaksi Reverse Repo Treasury Dealing Room DJPb

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id. Transaksi reverse repo pemerintah adalah transaksi beli dengan janji untuk membeli kembali Surat Berharga Negara (SBN) pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini pemerintah dan bank umum yang telah menjadi mitra (counterpart) transaksi reverse repo pemerintah. Transaksi reverse repo pemerintah lahir sebagai upaya untuk menurunkan cost of fund melalui optimalisasi kas pada instrumen yang aman. Selain optimalisasi kas negara, reverse repo pemerintah diharapkan dapat memperdalam pasar sekunder SBN domestik.

Sebagai rangkaian awal penambahan counterparty reverse repo Treasury Dealing Room Ditjen Perbendaharaan, pada tanggal 13 Oktober 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Pendalaman Pasar Reverse Repo Pemerintah melalui Platform AUPD Bloomberg yang digelar oleh Bloomberg bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan. Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Bank Umum Konvensional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia.

Selanjutnya, sebagai rangkaian kedua, sebanyak 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menandatangani General Master Repo Agreement (GMRA) bersama dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara pada tanggal 20 Oktober 2022. Proses penambahan counterparty dalam transaksi reverse repo dimaksud terus diakselerasi dengan Pelatihan Teknis Reverse Repo Pemerintah Menggunakan Platform AUPD Bloomberg pada tanggal 22 November 2022. Pada hari lelang terakhir yaitu tanggal 14 Desember 2022, Treasury Dealing Room Ditjen Perbendaharaan telah berhasil menjaring partisipasi dua BPD, yaitu BPD Jawa Timur dan BPD Sumsel Babel. Direktorat Pengelolaan Kas Negara berharap partisipasi BPD ini sebagai tonggak awal dalam optimalisasi kas negara yang lebih efektif, efisien, dan modern.

[Kontributor Dit. PKN Rully Kurniawati]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)