Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Depkeu Mulai Tertibkan Rekening Liar

Media Keuangan - Departemen Keuangan sedang melakukan langkah-langkah nyata untuk menertibkan rekening liar. Beberapa langkah nyata tersebut antara lain telah diterbitkannya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur masalah ketertiban rekening pemerintah. Kedua PMK itu adalah PMK Nomor: 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolahan Rekening Milik Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja serta PMK Nomor: 58/PMK005/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Herry Purnomo pada konperensi pers 15 Juni 2007 di Jakarta

Lebih lanjut Herry menjelaskan, bahwa sebelum adanya UU bidang Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004 dan UU 15/2004) Badan Pemeriksa Keuangan selalu mempermasalahkan tidak transparannya rekening-rekening yang dimiliki pemerintah. Menanggapi hal ini, pada awal masa reformasi pemerintah melakukan beberapa langkah inisiatif dengan menertibkan Inpres No. 9 Tahun 1999 yang mengharuskan semua departemen/ Lembaga pemerintah non departemen untuk melaporkan seluruh rekeningnya dan memindahkan kerekening Menteri Keuangan selambat-lambatnya 31 Agustus 1999.

Dengan pelaksanaannya ternyata peraturan ini tidak efektif. Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya rekening liar pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005 dan 2006.

Dalam LKPP 2004, BPK menemukan adanya 957 rekening yang tidak tercantum dengan total nilai Rp20.551.218,29 juta. Rincian rekening tersebut adalah sebanyak 227 rekening pada Bank Indonesia dengan nilai total Rp3.571.751,74 juTA 29 rekening pada rekening escrow dengan nilai total Rp13.576.554,53 juta dan 651 rekening pada Kementerian Negara/ Lembaga dengan nilai total Rp3.402.912,02 juta.

Dengan LKPP 2005 menemukan adanya 1303 BPK rekening baru pada 35 Kementerian/ Lembaga dengan nilai total Rp8.537.735.895.823 dengan rincian 680 rekening giro sebesar Rp7.220.263.829.412 dan 623 rekening deposito sebesar Rp1.317.472.076.411.

Menindaklanjuti temuan ini kata Heryy Purnomo, Depkeu melakukan klarifikasi pada 35 Kementerian/ Lembaga. Hasilnya diperoleh 1892 rekening lain yang juga tidak jelas dengan total nilai Rp9.062.772.673.384. Sehingga pada tahun 2005 tersebut ditemukan 3195 rekening dengan total nilai Rp17.624.895.082.987. Pada awal tahun 2006 Departemen Keuangan. Menutup 17 rekening di Lingkungannya yang menghasilkan sumbangan pembiayaan bagi APBN sebesar 5,005 trilliun.

Dengan audit BPK terhadap LKPP tahun 2006, BPK lagi-lagi menemukan 2396 rekening dengan total nilai Rp2.704.789,95 juta dengan perincian 2141 rekening Giro pada bank umum dengan total nilai Rp2.560.473,07 juta dan 260 rekening deposito pada bank umum dengan total nilai Rp144.316,88 juta.

Dengan adanya peraturan yang baru, diharapkan rekening-rekening yang tidak jelas peruntukannya tersebut tidak lagi terjadi.

Sedangkan untuk rekening-rekening yang tidak jelas yang telah ditemukan BPK, ada beberapa alternative penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah seperti: dipertahankan (untuk rekening Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan), dipertahankan sementara untuk kegiatan ad hoc (untuk rekening escrow, rekening penampungan pengembalian RDI, dan rekening reboisasi), dipertahankan sementara untuk dialihkan ke BLU ( untuk rekening pelayanan haji di Depag, dan RDI pada Depkeu ), dialihkan sebagai rekening PFK (untuk rekening jaminan eksplorasi di ESDM, rekening dalam rangka pesangon pegawai pertambangan minyak di Depnaker, jaminan ekspor dan lelang di Depkeu), diungkapkan pada LKPP karena bukan milik pemerintah (untuk jaminan atas pendirian perusahaan asuransi di Depkeu, Jaminan pengerahan tenaga kerja pada Depnaker), ditutup kemudian saldonya disetorkan ke Rekening kas Negara (untuk rekening bendahara proyek dan rutin yang tidak diperlukan lagi)

Dan yang terakhir dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (untuk rekening yang tidak jelas, rekening MA untuk kesejahteraan pegawai, rekening dana undian/ hadiah yang tidak diambil di Depsos, serta jaminan lelang yang tidak diambil pemiliknya di Depkeu).

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)