Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Menkeu Ancam Cabut Kenaikan Tunjangan

Kontan, 30/1/2008 - Jakarta. Kabar buruk bagi pegawai negeri sipil yang pemalas di Departemen Keuangan (Depkeu). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengancam bakal mencabut kenaikan gaji dan tunjangan yang mereka nikmati sejak September 2007, jika sampai Maret 2008 tidak segera memperbaiki kinerjanya.

Menkeu berharap kinerja pegawai Depkeu bisa meningkat sehingga kinerja Depkeu ikut terdongkrak. "Enam bulan kalau setelah kenaikan tunjangan Anda enggak menunjukkan perubahan maka saya ambil lagi. Karena Anda berutang kepada publik", tegas Sri Mulyani saat menyosialisasikan peran pengawasan Inspektorat Jenderal dalam Reformasi Birokrasi Depkeu, Selasa (29/1).

Nanti tim reformasi birokrasi Depkeu akan masuk sampai ke eselon dua dan tiga pejabat Depkeu. "Setiap bulan saya evaluasi dan menjelaskan hasilnya kepada DPR", tambahnya.

Depkeu menggunakan parameter kinerja alias key performance indicator (KPI) sebagai ukuran penentu prestasi pegawai Depkeu. Hasil penilaian ini pula yang menjadi dasar layak tidaknya seorang karyawan Depkeu menerima tunjangan. "Menteri, direktur jenderal, direktur, sampai pegawai biasa semuanya memiliki KPI", kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Achmad Rochjadi.

Ia menambahkan, Menkeu bisa menerbitkan surat keputusan yang berlaku bagi pegawai yang malas bekerja dengan mengembalikan gajinya ke posisi sebelum mendapat kenaikan. Yang pasti, saat ini sudah ada tim pengawas yang memantau mulai dari yang paling sederhana seperti masuk kantor harus tepat waktu, sampai pencapaian target kinerja mereka.

Selain Depkeu, penikmat kenaikan tunjangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan gaji ini sebagai upaya menaikkan prestasi. Harapannya, semakin tinggi gaji mereka, semakin baik prestasi dan makin minim korupsi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)