Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI, penjelasan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai kenaikan gaji dan pensiun pokok per januari 2009 dapat di unduh di sini.
- Nasional
- Dilihat: 9925