Padang, djpbn.kemenkeu.go.id - Banyaknya permasalahan terkait mekanisme pengelolaan hibah langsung pemerintah daerah (pemda) pra-pilkada serentak tahun 2015 mendorong Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumatera Barat mengumpulkan para ketua dan sekretaris satker KPU, Bawaslu dan Panwaslu
dari wilayah provinsi dan 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat (23/06). Pertemuan itu mendiskusikan kesiapan mengelola dana hibah maupun menggali kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Walau dilaksanakan di bulan puasa, ternyata antusiasme para peserta tetap tinggi. Para peserta bersemangat dalam menyampaikan segala permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Satker KPU Tanah Datar misalnya, mempertanyakan apakah pertanggungjawaban pengelolaan hibah ini mengacu pada ketentuan APBN atau APBD dan bagaimana dengan pelaporannya apakah masuk ke dalam laporan keuangan satker. Dari diskusi ini, diperoleh informasi bahwa beberapa Panwaslu sudah menetapkan sendiri PPK dan bendahara pengeluaran yang sudah membuka rekening, menerima hibah, dan telah melakukan kegiatan. Kondisi di lapangan sangat beragam,
Dijelaskan detil beberapa aturan mengenai hibah, yaitu ; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, Surat Menteri Keuangan Nomor S-423/MK.05/2015 tanggal 8 Juni 2015 kepada Ketua Bawaslu RI hal Pengelolaan Dana Hibah Langsung Pilkada Serentak Tahun 2015 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/surat Berharga. “Setiap hibah langsung yang diterima harus di on-budget-kan, artinya harus masuk ke dalam APBN melalui 3R 1P, yakni melakukan Register, mengajukan ijin pembukaan Rekening, melakukan Revisi DIPA, dan melakukan Pengesahan ke KPPN” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Barat Wiwin Istanti.
Oleh : Tommi Helmiwan Kontributor Kanwil DJPB Provinsi Sumbar