Lampung, djpbn.kemenkeu.go.id - Modul Penerimaan Negara (MPN) dibangun untuk memberikan kenyamanan dan menjamin rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya.
Memacu penggunaan MPN-G2 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung bersinergi dengan Kanwil Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Kementerian Keuangan dan Perbankan (13/10).
Rapat diikuti oleh 60 orang perwakilan 15 bank-bank mitra dan pos persepsi yang sudah ditetapkan sebagai bank/pos yang melaksanakan MPN G2 dan perwakilan instansi-instansi vertikal Kementerian Keuangan di Lampung. “harapan kita di tahun 2016 penerimaan negara sudah 100% menggunakan MPN G2” kata Sahat M.T. Panggabean membuka Rakor dengan tema “Optimalisasi e-Billing System (MPN G2) untuk menjamin akuntabilitas data transaksi Penerimaan Negara”.
"kekurangan MPN generasi sebelumnya yang telah disempurnakan oleh MPN G2" jelas Kepala Bidang SKKI Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Jumiarsih. Diharapkan wajib pajak/wajib setor/wajib bayar untuk menggunakan MPN G2 sebelum cut off pemakaian MPN G1 tanggal 31 Desember 2015. “MPN G2 ini lebih menguntungkan bagi bank/pos persepsi. Dengan usaha yang lebih sedikit dibanding pengunaan MPN G1, bank mendapat fee yang sama. Teller tidak lagi menginput data wajib pajak, hanya memasukkan kode billing data WP sudah tertayang,” kata Abdul Gani, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung saat menyampikan tata cara registrasi dan pengisian data dalam billing system pajak.
Oleh : Kontributor Kanwil DJPB Lampung.