Palangkaraya, djpbn.kemenkeu.go.id- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah lakukan langkah proaktif untuk meminimalisir potensi permasalahan dan penyelesaian di akhir tahun anggaran 2015 khususnya terkait kontrak.
Rapat koordinasi teknis (4/11) bersama stakeholder dengan nilai kontrak besar dilakukan sebagai respon dari terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015. “Satuan kerja jangan hanya membuka aturan ketika terjadi permasalahan di lapangan. Potensi permasalahan hendaknya sudah diidentifikasi dan diketahui solusinya sejak dini” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Tengah, Ludiro.
Kabid SKKI Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng Edy Purwanto, mengingatkan potensi masalah dan memberikan alternatif solusi terkait permasalahan kontrak yang kemungkinan akan dihadapi oleh satuan kerja menjelang akhir tahun nggaran 2015. Beberapahal yang perlu diperhatikan antara lain ; pengajuan SPM, garansi bank, pengajuan klaim jaminan bank oleh KPPN, jaminan pemeliharaan (retensi 5%), pengajuan dispensasi penerimaan SPM, perencanaan kas, dan penyetoran sisa UP/TUP. “satuan kerja tidak mengajukan dispensasi penerimaan SPM kecuali dalam kondisi kahar” pesan Edy Purwanto.
Oleh: Kristono, Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng