Gorontalo, djpbn.kemenkeu.go.id, - Sebagai institusi pengelola APBN, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sangat concern pada efektivitas penggunaan APBN. Oleh karenanya, Kanwil DJPb dan KPPN sebagai kantor vertikal mendapatkan tugas dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Kredit UMi. Agar sinergi dalam melaksanakan tugas tersebut semakin kuat, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) di Aula Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo (30/11). Tujuannya adalah mengenalkan skema pembiayaan UMi kepada stakeholders, terutama kepada Pemda, sehingga Pemerintah Daerah bisa sharing pembiayaan dengan Pemerintah Pusat. Selain itu diharapkan pemda lebih aktif dalam memanfaatkan aplikasi SIKP yang telah dibangun oleh Kementerian Keuangan.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholders, di antaranya Pemda yang diwakili oleh Dinas Koperasi dan Bagian Ekonomi Setda lingkup Provinsi Gorontalo. Turut hadir juga perwakilan dari Bank Indonesia, PT Pegadaian dan PT PNM (Persero), serta KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Subdit Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Tunas Agung Jiwa Brata dan Direktur Kerjasama Pembiayaan dan Pendanaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Toni Andrianto.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Gorontalo Ismed Saputra menyampaikan betapa pentingnya penggunaan SIKP oleh Pemda untuk mendukung program pemberdayaan UMKM. Melalui SIKP bisa dilihat pelaku usaha di suatu wilayah yang sudah menjadi debitur maupun masih sebagai calon debitur. Yang tak kalah pentingnya, pemda bisa melakukan pembinaan di wilayahnya masing-masing terhadap para pelaku usaha. Oleh karena itu, diharapkan Pemda lebih aktif untuk mengunggah data calon debitur potensial di wilayahnya masing-masing ke dalam aplikasi SIKP tersebut.
Tunas Agung menjelaskan bahwa pembiayaan UMi merupakan program pemerintah untuk menjangkau rakyat yang tidak ter-cover oleh program KUR. Pengusaha dengan skala ultra mikro, seringkali tidak masuk dalam kriteria debitur yang layak di mata bank (unbankable) lantaran agunan yang diajukan tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung.
Dalam sesi dialog, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bone Bolango Basir Noho menyatakan sangat tertarik pada konsep sharing pendanaan dengan PIP. Sebagai langkah nyatanya, Pemkab Bone Bolango telah mengalokasikan dana dalam APBD TA 2018 melalui akun pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp1,5 miliar untuk kerja sama dengan PIP terkait penyaluran UMi di wilayah tersebut. Harapannya, langkah ini akan memunculkan pelaku UMKM baru dan mengurangi angka kemiskinan di Bone Bolango. Respon tersebut disambut baik oleh Direktur PIP dan akan ditindaklanjuti. Toni berharap modal PIP bisa dikumpulkan dari seluruh Pemda sehingga akan meringankan beban APBN.
Kotributor: Juanda, Kanwil DJPb Prov Gorontalo