Riau, djpbn.kemenkeu.go.id, - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) serta Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada Selasa (12/12) di Hotel Pangeran Pekanbaru. Kegiatan ini diiikuti oleh seluruh Dinas Koperasi UKM se-Provinsi Riau, lembaga penyalur KUR dan UMi, dan lembaga penjamin kredit.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau Tri Budhianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi dalam pembinaan UMKM dan penyaluran KUR terkait implementasi SIKP dalam mendukung penyaluran KUR. Sosialisasi tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan Pemerintah Provinsi dan semua Pemerintah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Riau dalam rangka implementasi SIKP untuk mensukseskan Program KUR dan UMi dan mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Riau.
Pemerintah membentuk kedua skema kredit untuk pemberdayaan UMKM sebagai bentuk implementasi dari agenda Nawacita nomor 5 yaitu ‘Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia’ serta agenda nomor 7 yaitu ‘Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik’.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau Indrawati Nasution sebagai keynote speaker. Dalam rangka meningkatkan penyaluran KUR, Indrawati mengingatkan dan mengimbau kepada Pemda kabupaten/kota untuk membentuk dan mengoptimalkan tim monev KUR, melakukan upload data calon penerima KUR potensial ke dalam SIKP, serta mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diupload oleh penyalur. Indrawati menambahkan bahwa penting bagi Pemda untuk membangun kerja sama serta komunikasi yang efektif dengan pihak terkait dalam upaya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah.
Selain itu hadir pula Kepala OJK Riau, Yusri. Dalam sambutannya Yusri menyampaikan bahwa sosialisasi KUR dan UMi ini sangat bermanfaat baik untuk masyarakat maupun untuk pelaku UMKM di Riau. Program KUR UMi ini merupakan komitmen pemerintah yang harus didukung bersama, karena merupakan jawaban untuk membantu UMKM yang selama ini sulit mengakses pembiayaan dari perbankan dengan tingkat bunga di atas 10% bahkan ada yang 18%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan dalam program KUR sampai akhir tahun 2017 sebesar 9% dan akan diturunkan menjadi 7% pada tahun 2018.
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa terkait SIKP, kendala utamanya adalah data. Bahkan di tahun 2017 masih ada beberapa Bank yang plafon KUR-nya belum tersalurkan ke UMKM karena kendala data yang belum tersedia. Harapannya, pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah bisa menyediakan data UMKM.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan Piagam Forum Koordinasi SIKP oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Sekretariat Daerah Provinsi Riau, OJK Provinsi Riau, Dinas Koperasi UKM se-Provinsi Riau, lembaga penyalur KUR dan UMi (perbankan dan nonperbankan), serta lembaga penjamin kredit (Jamkrindo dan Jamkrida). Piagam tersebut berisi komitmen dari semua pihak untuk meningkatkan kapasitas dan perluasan akses UMKM kepada pembiayaan lembaga keuangan, menggunakan SIKP sebagai basis data penyaluran KUR dan UMi ke UMKM, dan mendukung Gerakan “Riau Bebas Rentenir”.
Penyaluran KUR di Riau sampai saat ini menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dengan penyaluran utamanya pada sektor perdagangan dan pertanian kehutanan. Sedangkan dari sisi skema penyaluran, KUR banyak dimanfaatkan oleh usaha mikro (62%) dibandingkan ritel (38%) dengan besaran kredit maksimal sebesar 500 juta rupiah. Sebaran pemanfaatan KUR yang cukup merata di Riau menunjukkan bahwa semua wilayah cukup terinformasi atas program KUR ini. Namun, jika dilihat dari target calon debitur yang harus diunggah oleh Pemda ke dalam basis data nasional (aplikasi SIKP), capaiannya masih sangat jauh mengingat baru 390 calon debitur yang diunggah oleh pemda dari target sebanyak 76.420 calon debitur.
Pemerintah menyadari bahwa KUR tidak dapat menjangkau setiap lapisan UMKM. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2016 sejumlah 44,14 juta UMKM atau 71,4% dari total UMKM di Indonesia belum mendapatkan KUR atau fasilitas pembiayaan perbankan lainnya. Permasalahan agunan menjadi hambatan penyaluran KUR hingga ke masyarakat bawah.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah membuat suatu skema baru sebagai komplementer KUR yakni skema Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Segmen dari kredit ini adalah usaha ultra mikro di mana setiap usaha diberikan kredit dengan plafon setinggi-tingginya 10 juta rupiah. Kredit ini bersumber dari APBN dan dikoordinasikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Skema Pembiayaan UMi mewajibkan LKBB untuk memberikan pendampingan kepada Debitur Pembiayaan UMi. Setiap pengusaha yang menerima pembiayaan ultra mikro tersebut mendapat pendampingan terkait langkah-langkah untuk mengatasi gap informasi/pengetahuan tentang peningkatan kapasitas ekonomi, akses pasar dan teknologi informasi. Saat ini telah terdapat Pembiayaan UMi yang telah disalurkan melalui produk Kreasi UMi dari Pegadaian dan pembiayaan dari LKBB lainnya.
Sebagai institusi pengelola APBN, Ditjen Perbendaharaan sangat concern dengan efektivitas penggunaan APBN. Oleh karenanya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sebagai kantor vertikal mendapatkan tugas dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi saat ini telah disalurkan di beberapa provinsi, termasuk Provinsi Riau. Berdasarkan data SIKP UMi, total penyaluran UMi di Riau s.d. 8 Desember 2017 sebesar Rp1,11 miliar untuk 163 Debitur. (za)
Kontributor kanwil DJPb Provinsi Riau