Riau, djpbn.kemenkeu.go.id, - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman selaku wakil pemerintah pusat di daerah pada Senin (18/12) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 kepada Kepala Satker Instansi Vertikal dan Satker Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta menyerahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2018 kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Riau.
Alokasi dana APBN yang disalurkan ke Provinsi Riau berjumlah Rp29,78 triliun, naik Rp43,72 miliar dibandingkan dengan APBN-P tahun 2017, yang dirinci untuk Belanja Kementerian/Negara (K/L) serta Belanja Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Alokasi Belanja K/L terbagi dalam 485 DIPA dengan total nilai Rp7,86 triliun dan Alokasi Dana TKDD sebesar Rp21,92 triliun
Dalam sambutannya, Gubernur berpesan kepada penerima DIPA untuk membenahi sistem tata kelola dan administrasi APBN agar lebih efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran, termasuk belanja operasional di K/L maupun Pemda. Selain itu, Gubernur juga menekankan untuk terus melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN yang orientasinya adalah hasil, bukan orientasi prosedur, termasuk penyederhanaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bantuan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto dalam laporannya menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Satker, antara lain perbaikan efektivitas belanja negara agar berbasis output dan memberikan manfaat optimal (value for money) pada pencapaian sasaran pembangunan. Efisiensi belanja operasional pemerintah, perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komprehensif, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran, perbaikan tata kelola keuangan, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan penggunaan anggaran dari pusat hingga ke daerah dan desa juga harus dicermati.
Selanjutnya untuk mengantisipasi kendala dan mengoptimalkan pelaksanaan anggaran perlu dilakukan langkah-langkah strategis, yaitu meneliti kembali DIPA yang telah diterima, segera menetapkan para pejabat pengelola keuangan, menyelesaikan blokir anggaran dengan melengkapi data dukung yang diperlukan, melakukan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal, segera melakukan pembayaran setelah pelaksanan pekerjaan selesai, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan. [Solikhin]
Kontributor Kanwil DJPb Provinsi Riau