Rengat, djpbn.kemenkeu.go.id,- Peringatan Hari Bakti Perbendaharaan ke-14 KPPN Rengat yang diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Januari 2018 di Gedung Dang Purnama Rengat dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M.Si, Wakil Bupati Indragiri Hulu H. Khairizal, SE., MSi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H. Acara tersebut terdiri dari Penandatanganan Pakta Integritas, Seminar Anti Korupsi, dan Cerdas Cermat DAK Fisik dan Dana Desa.
Kepala KPPN Rengat, Hermawan Sukoasih, menyampaikan terimakasih kepada para pemimpin daerah dan para Bupati/Wakil Bupati di 3 kabupaten wilayah kerja KPPN Rengat yang berkenan hadir langsung dalam rangkaian acara tersebut. “Ini menunjukkan keseriusan Bupati/Wakil Bupati dan seluruh pimpinan daerah untuk mengelola dana DAK Fisik dan Dana Dana agar dapat kelola dengan baik,” ungkap Hermawan.
Dalam kesempatan itu, ketiga pimpinan daerah menyampaikan apresiasi atas diselenggarakan acara tersebut. “Permasalahan pengelolaan keuangan negara khususnya DAK Fisik dan Dana Desa ini memang sangat banyak sehingga saya merasa diselenggarakan acara seperti ini menjadi sangat baik,” ungkap Wakil Bupati Indragiri, Khairizal, dalam menyampaikan sambutannya.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan antara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di 3 Kabupaten dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau dan Kepala KPPN Rengat dengan disaksikan oleh Bupati/Wakil Bupati dari ketiga kabupaten.
“Pengelolaan keuangan yang baik dan peran Kementerian Keuangan sangat besar sehingga Ditjen Perbendaharaan selalu senantiasa melakukan inovasi yang dinamis untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Tri Budhianto, yang membuka acara tersebut.
Dalam Seminar Anti Korupsi, Tri Budhianto selaku moderator mendampingi para narasumber yaitu Syakran Rudy, Kasubdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Lulus Mustofa, Kepala Kejari Kabupaten Indragiri Hilir dengan mengangkat tema “Bebas Korupsi, Tantangan di Era Bebas Komunikasi”.
Lulus Mustofa menyampaikan adanya perintah Presiden tahun 2017 kepada Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengamankan implementasi penyerapan anggaran dan pembangunan seiring dengan meningkatnya alokasi Dana Desa yang semakin signifikan agar tidak ada yang bocor.
Sedangkan Syakran Rudi menyampaikan masalah penggunaan uang oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang harus mendapat izin dari Presiden. “Tidak diperkenankan melakukan pengeluaran jika dana tidak tersedia. Artinya dana setelah ada izin legislatif. Amerika shutdown jika tidak ada persetujuan izin dari legislatif. Indonesia itu lebih maju, jika tidak disetujui legislatif maka eksekutif bisa menggunakan anggaran tahun lalu,” ungkap Syakran Rudy.
Berbagai jenis pertanyaan diajukan dalam acara Cerdas Cermat, baik mengenai PMK 50/PMK.07/2017 dan perubahannya yaitu PMK 112/PMK.07/2017 maupun PMK 225/PMK.07/2017 dan PMK 226/PMK.07/2017 serta beberapa peraturan terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa baik tahun 2017 maupun tahun 2018.
Acara Hari Bakti Perbendaharaan ke-14 KPPN Rengat juga diliput oleh TVRI Riau yang disiarkan secara streaming dalam Youtube TVRI Riau dan Facebook TVRI Riau. Beberapa media cetak seperti Riau Pos dan Pos Metro Tembilahan turut memuat berita terkait acara tersebut. (Hermawan Sukoasih)
Oleh: Media Center Ditjen Perbendaharaan