Serang, djpbn.kemenkeu.go.id, - “Seminar ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang makin jelas tentang akuntabilitas pengelola keuangan negara dalam perspektif yang benar yaitu dalam persfektif Hukum Keuangan Negara dan penyelesaian tindak pidana korupsi,” demikian disampaikan Direktur Sistem Perbendaharaan Sudarso dalam kegiatan Seminar Hukum Keuangan Negara yang diselenggarakan Direktorat Sistem Perbendaharaan Rabu (31/10) di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten.
Seminar dengan tema “Akuntabilitas Pengelola Keuangan Negara: Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi” ini mengundang beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di wilayah Banten, di antaranya KPA di lingkup Kejaksaan, KPA di lingkup Kepolisian, KPA di lingkup Kemenkeu; KPA di Kanwil Kemenag, KPA di Kanwil Kum-HAM, KPA Universitas Terbuka, dan KPA LANAL Banten. Seminar ini juga mengundang aparat penegak hukum, akademisi, Asosiasi Kontraktor Mekanikan Elektrikal Indonesia, serta APINDO Banten.
Acara diawali dengan welcome speech dan pembukaan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana. Kakanwil DJPb Banten mengharapkan acara ini berguna bagi peserta dalam menjalankan tugas di bidang pelaksanaan anggaran maupun sebagai bahan kajian/riset/penelitian dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan good governance dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara di masa depan.
Dalam keynote speech-nya, Sudarso mengingatkan bahwa UU Keuangan Negara membawa nilai-nilai baru, antara lain penerapan prinsip “let the managers manage” yang lebih memberikan fleksibilitas kepada pimpinan kementerian/lembaga untuk mengatur anggaran kementeriannya masing-masing, tidak lagi kesemuanya harus diatur dan diawasi oleh Menteri Keuangan beserta jajarannya.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pemisahan kewenangan Kementerian Negara/Lembaga dan Pengertian Keuangan Negara di atas membawa pandangan yang baru mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) baik dalam klasifikasi Keuangan Negara maupun dalam pembagian tanggung jawab saat terjadi penyelesaian atas tindak pidana korupsi. Perbedaan sudut pandang sejumlah pihak terkadang mempunyai akibat yang berbeda dalam hal klasifikasi dan penyelesaian akan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi sendiri saat ini merupakan keadaan yang menakutkan bagi aparat pemerintahan dalam melaksanakan tugas.
Seminar dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum DJPb Syakran Rudy. Narasumber yang dihadirkan adalah Ahli Keuangan Negara/Ketua Tim Penyusun Paket RUU Bidang Keuangan Negara – Anggota Tim Pemerintah dalam pembahasan paket undang-undang bidang Keuangan Negara di Pansus/Pans DPR-RI Siswo Sujanto dengan materi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara: Dari Perspektif Hukum Keuangan Negara; Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Abdullah Noer Deny dengan materi Berbagai Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi; Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri Sigit Widodo dengan materi Pengelolaan Keuangan Negara yang Bebas dari Korupsi; serta Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir dengan materi Tindak Pidana Korupsi dan Keuangan Negara.
[Kontributor Kanwil DJPb Provinsi Serang- HSPM]