Purwokerto, djpbn.kemenkeu.go.id, - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. APAR pada umumnya berbentuk tabung yang diisi dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Instansi pemerintah maupun swasta dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pegawai dan aset kantor.
Sebagai langkah preventif untuk keselamatan dan keamanan pegawai dan aset kantor serta masih dalam rangkaian peringatan “Hari Oeang Republik Indonesia ke-72 Tahun 2018”, KPPN Purwokerto menggelar sosialisasi dan simulasi pemadaman kebakaran (damkar) pada hari Senin (12/11) di lapangan tenis dan halaman belakang. Sebagai narasumber dan instruktur simulasi adalah tim dari CV Proteksindo Berkah Abadi Kabupaten Banyumas.
Ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu oksigen, bahan yang mudah terbakar, dan aliran listrik. Dalam segala situasi dan kondisi kita harus selalu berhati-hati agar tidak terjadi kebakaran. Tidak boleh sembrono dan teledor dalam menjalani kerja baik di kantor maupun di rumah.
Kebakaran bisa disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rokok, kompor, saluran listrik, peralatan komputer, dan lainnya yang berhubungan dengan listrik sehingga harus selalu waspada dan berhati-hati agar ‘si jago merah’ tidak melahap apa yang ada. Setiap instansi pemerintah seharusnya sudah memiliki APAR sebagai pertolongan pertama sebelum ‘si jago merah’ membesar, sebagaimana yang dijelaskan oleh narasumber.
KPPN Purwokerto memenuhi amanah dari kantor pusat agar melakukan pencegahan sedini mungkin terhadap bahaya kebakaran. Sosialisasi dan simulasi ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kebakaran. Kegiatan ini diikuti oleh satpam, PPNPN, dan pegawai KPPN Purwokerto.
Simulasi damkar sangat bermanfaat dalam rangka menjaga aset negara. Aset negara harus selalu dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kepada stakeholders. Jika aset dalam kondisi baik, maka pelayanan terhadap stakeholders akan maksimal dan berjalan lancar.
[Kontributor KPPN Purwokerto - Warnoto]